Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Oktober 2025 menunjukkan pelayanan publik DPMPTSP Aceh mendapat apresiasi tinggi dengan nilai indeks 90,19 atau kategori A (Sangat Baik).
Banda Aceh – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh kembali menorehkan hasil gemilang dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode Oktober 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi, instansi ini meraih Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 90,19 dengan kategori mutu layanan A (Sangat Baik), Minggu, (9/11/2025).
Survei tersebut melibatkan 15 responden dari berbagai latar belakang pendidikan dan profesi. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat dan pelaku usaha menilai pelayanan publik DPMPTSP Aceh semakin transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna layanan.
Dari delapan unsur pelayanan yang diukur, unsur tarif mencatat nilai tertinggi dengan skor 96,67, diikuti unsur pengaduan masyarakat sebesar 95,00, serta persyaratan dan prosedur masing-masing memperoleh nilai 90,00. Sementara itu, unsur jangka waktu layanan meraih nilai 85,00, tetap dalam kategori “Baik”.
Kepala DPMPTSP Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc., M.A., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas capaian tersebut.
“Hasil ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang terbaik, profesional, dan transparan bagi masyarakat serta investor di Aceh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa hasil SKM juga mencakup penilaian berdasarkan sektor layanan, seperti informasi, pengaduan, dan pendampingan. Adapun rincian nilai IKM berdasarkan sektor yakni:
- ESDM: 85,56 (Baik)
- Pendidikan dan Kebudayaan: 91,32 (Sangat Baik)
- Kesatuan Bangsa dan Politik: 94,44 (Sangat Baik)
- Transportasi: 100,00 (Sangat Baik)
Hasil ini menunjukkan bahwa seluruh sektor layanan di bawah koordinasi DPMPTSP Aceh berada dalam kategori baik hingga sangat baik, menandakan kepercayaan tinggi masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik di instansi tersebut.
Survei yang dilaksanakan sejak 1 hingga 31 Oktober 2025 ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan DPMPTSP Aceh dalam menilai efektivitas pelayanan, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kualitas layanan publik yang cepat, akuntabel, dan ramah masyarakat.
“Kami terus berkomitmen untuk berinovasi dan meningkatkan standar layanan agar ke depan, DPMPTSP Aceh semakin menjadi garda terdepan dalam mendukung iklim investasi dan pelayanan publik di Aceh,” tutup Marwan.







