28 Izin Usaha Hutan dan Tambang Dicabut, Menteri LH Buka Suara

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan pencabutan persetujuan lingkungan dilakukan bertahap terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di Sumatra.

 

 

Jakarta — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengeksekusi pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Puluhan perusahaan tersebut dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan memperparah bencana ekologis di wilayah Sumatra.

Hanif menyampaikan, pencabutan persetujuan lingkungan merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden yang disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait. Dari total 28 unit usaha yang masuk dalam daftar penertiban, delapan perusahaan telah dipastikan melanggar ketentuan lingkungan hidup berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kajian para ahli.

“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden dalam Ratas baru-baru ini, dari sisi kehutanan kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap delapan entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria,” ujar Hanif dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/1/2026).

Menurut Hanif, pelanggaran yang dilakukan delapan perusahaan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi operasional. Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi Kementerian Lingkungan Hidup untuk membatalkan persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah diberikan.

“Berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli, terdapat delapan unit usaha yang terbukti melanggar di lima lokasi. Saat ini pencabutan persetujuan lingkungannya sedang kami siapkan,” kata Hanif.

Sementara itu, untuk 20 unit usaha lainnya, Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu kelengkapan administrasi dari kementerian teknis terkait. Hanif menegaskan, secara regulasi, persetujuan lingkungan akan otomatis dicabut apabila izin usaha teknis di sektor kehutanan, pertambangan, atau perkebunan telah lebih dulu dibekukan atau dicabut.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Rinci Anggaran Penanganan Bencana Secara Terbuka

“Berdasarkan norma yang berlaku, apabila izin teknis usaha dicabut, maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut. Untuk 20 perusahaan lainnya, kami masih menunggu proses dari kementerian teknis,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengumumkan pencabutan 28 izin usaha di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Kebijakan tersebut merupakan hasil kajian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rangka menata ulang perizinan yang dinilai tidak produktif, bermasalah, serta berdampak buruk terhadap lingkungan.

Keputusan pencabutan izin itu diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden secara virtual bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH, pada Senin malam (19/1/2026).

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor non-kehutanan, termasuk pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Meski izin usahanya telah dicabut, pemerintah menegaskan bahwa seluruh perusahaan tersebut tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawabnya kepada negara. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran pajak, denda pelanggaran, serta pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH):

Aceh (3 unit)

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 unit)

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 unit)

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk
BACA JUGA  DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Daftar 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:

Aceh (2 unit)

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 unit)

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 unit)

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari

Total: 28 perusahaan.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *