FGD Pemerintah Aceh dan mahasiswa bahas JKA, sepakat evaluasi tanpa mencabut regulasi demi keberlanjutan layanan kesehatan.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh membuka ruang dialog dengan kalangan mahasiswa dan organisasi kepemudaan dalam membahas implementasi kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Potensi Daerah Setda Aceh, Senin (4/5/2026), menjadi wadah untuk menyerap aspirasi sekaligus menyempurnakan kebijakan publik yang berdampak luas bagi masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dan dihadiri para asisten serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) turut ambil bagian dalam diskusi yang berlangsung dinamis dan konstruktif.
FGD ini secara khusus membahas Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dalam forum tersebut, mahasiswa dan OKP menyampaikan sikap yang menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan pencabutan peraturan gubernur, melainkan mendorong evaluasi menyeluruh agar kebijakan tersebut lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal.
Sekda Aceh menyambut positif pandangan tersebut. Ia menilai partisipasi mahasiswa merupakan elemen penting dalam proses pengambilan kebijakan yang inklusif dan berbasis kebutuhan masyarakat. Pemerintah, kata dia, berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam mengawal pelaksanaan program JKA.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari adik-adik mahasiswa. Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dijalankan benar-benar efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Nasir.
Dalam diskusi, Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menekankan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika intelektual yang sehat. Namun, berdasarkan hasil kajian bersama, muncul kesepahaman bahwa pencabutan pergub berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait aspek legalitas dan pelaksanaan program.
“Jika pergub ini dicabut, akan terjadi kekosongan hukum. Dampaknya, anggaran dan pelaksanaan teknis JKA tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Rendi.
Ia menjelaskan, kekosongan regulasi tersebut berpotensi memengaruhi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Program JKA, yang dirancang untuk menjangkau berbagai kelompok sosial, akan kehilangan landasan operasional jika regulasi pendukungnya tidak tersedia.
“Ketika JKA tidak berjalan, dampaknya tidak hanya dirasakan kelompok tertentu, tetapi seluruh masyarakat dari berbagai lapisan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rendi menegaskan komitmen mahasiswa untuk terus mengawal kebijakan tersebut secara kritis dan konstruktif. Menurut dia, peran mahasiswa tidak hanya sebatas memberikan masukan, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebermanfaatan.
FGD ini diharapkan menjadi titik awal dalam penyempurnaan kebijakan JKA melalui kolaborasi antara pemerintah dan mahasiswa sebagai mitra strategis. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan program JKA benar-benar hadir sebagai solusi layanan kesehatan yang merata, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh.
Melalui pendekatan dialogis seperti ini, Pemerintah Aceh menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang partisipatif. Keterlibatan publik, khususnya kalangan mahasiswa, diharapkan dapat memperkuat kualitas kebijakan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah di sektor pelayanan dasar, termasuk kesehatan.







