Pemerintah Aceh tegaskan flyer berisi nomor pribadi pejabat terkait JKA merupakan hoaks dan pelanggaran data pribadi.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial terkait pengumuman palsu tentang pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Peringatan ini menyusul beredarnya sebuah flyer berlogo Pemerintah Aceh yang mencantumkan sejumlah nomor telepon pejabat daerah sebagai layanan pengaduan terkait kendala pelayanan BPJS. Dalam flyer tersebut, tercantum nama dan nomor pribadi Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M. Syakir, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa flyer tersebut tidak benar dan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut penyebaran informasi tersebut sebagai bentuk hoaks yang disertai praktik doxing atau penyebaran data pribadi tanpa izin.

“Informasi itu tidak benar. Itu hoaks dan sudah beredar beberapa hari terakhir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Nurlis, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, Pemerintah Aceh tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi yang mencantumkan nomor telepon pribadi pejabat sebagai layanan pengaduan publik. Untuk layanan JKA, pemerintah telah menyiapkan mekanisme resmi melalui fasilitas kesehatan dan petugas yang tersedia di rumah sakit pemerintah.
Nurlis juga mengungkapkan bahwa sejak beredarnya flyer tersebut, dirinya menerima banyak pesan dari nomor tidak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Isi pesan yang diterima, kata dia, cenderung seragam dan diduga telah disiapkan sebelumnya.
“Pesan yang masuk hampir sama, hanya sedikit berbeda redaksi. Ini mengindikasikan ada pihak yang secara sistematis menyebarkannya,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, sebagian pesan bahkan menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi, termasuk keberadaan dirinya, serta mengaitkannya dengan isu pelayanan BPJS. Kondisi tersebut dinilai mengganggu privasi sekaligus berpotensi menimbulkan keresahan.
Lebih lanjut, Nurlis menegaskan bahwa penyebaran nomor telepon pribadi tanpa persetujuan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi.
“Dalam Pasal 67 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku penyebaran informasi ilegal di ruang digital.
Nurlis menilai praktik doxing tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berbahaya karena dapat digunakan untuk intimidasi, pelecehan, hingga penipuan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
“Doxing berpotensi merugikan banyak pihak. Selain melanggar privasi, juga bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal. Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” kata dia.
Pemerintah Aceh, lanjut Nurlis, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengakses informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah yang telah terverifikasi, guna menghindari kesalahpahaman dan penyebaran hoaks yang merugikan publik.







