Polisi Tangkap Pelaku Deefake Prabowo, Raup Rp65 Juta

Pelaku melakukan Aksi Deefake ini berjumlah sekitar 100 orang yang berasal dari 20 provinsi di Indonesia, dengan jumlah korban terbesar dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

 

 

Jakarta – Polisi tangkap pelaku deefake prabowo, raup Rp65 juta, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkapkan kasus penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan melanggar undang-undang ITE.

Dalam Penipuan ini dilakukan dengan mencatut gambar atau memalsukan video (deepfake) para pejabat negara, termasuk Presiden RI dan Menteri Keuangan.

Polisi telah menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menunjukkan bahwa penipuan AI telah menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan lonjakan kasus penipuan deepfake sebesar 1.550 persen pada 2022-2023.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Adji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengumumkan bahwa penyidik telah menangkap tersangka JS, seorang buruh harian lepas berumur 25 tahun asal Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Tersangka JS dari hasil pemeriksaannya mengakui bahwa telah melakukan kegiatan penipuan ini sejak tahun 2024 yang modus operandinya adalah menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah public figure ternama di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, seperti dilansir CNBC Indonesia, Jumat (7/2/2025).

Berdasarkan bukti yang ditemukan polisi sejak Desember 2024, tersangka JS telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 65 juta dari penipuan tersebut. Korban penipuan ini berjumlah sekitar 100 orang yang berasal dari 20 provinsi di Indonesia, dengan jumlah korban terbesar dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Tersangka JS diduga berperan dalam menggabungkan video deepfake dengan menambahkan caption dan nomor WhatsApp untuk memperdaya korban. Saat ini, penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri masih mendalami apakah tersangka JS merupakan bagian dari sindikat atau bertindak sendirian dalam melakukan aksinya.

BACA JUGA  Tim Lebah Tangkap Pelaku Pungli di Lingkar Kampus

“Karena kita akan hubungkan dengan pengungkapan kasus yang sebelumnya,” ucapnya.

Tersangka JS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau penerusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Tersangka JS juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal ini berbunyi bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang, memberi hutang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *