YARA Ajukan Permohonan Penundaan Pilchicksung kepada Bupati Bireuen.
Bireuen – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) secara resmi mengajukan surat permohonan penundaan pelaksanaan Pemilihan Keuchik secara langsung (Pilchicksung) kepada Bupati Bireuen Mukhlis, yang diwakili oleh Wakil Bupati Razuardi, Surat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, pada Jumat (11/4/2025), di ruang kerja Wakil Bupati. Ia turut didampingi oleh Ketua YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariyatna, serta perwakilan Forum Geuchik Bersatu, M. Nasir Abdullah dan Baihakki.
Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir, menjelaskan bahwa permohonan penundaan ini diajukan seiring dengan telah terdaftarnya uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa di Mahkamah Konstitusi, dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIII/2025. Pokok perkara tersebut terkait perubahan masa jabatan Keuchik dari enam tahun menjadi delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa. Permohonan dan akta registrasi perkara telah diajukan secara daring dan menerima Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online Nomor: 47/PAN.ONLINE/2025.
“Permohonan ini kami ajukan untuk mencegah potensi konflik hukum dan sosial di kemudian hari, terutama terkait perbedaan masa jabatan antara Keuchik yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan Keuchik yang baru terpilih dalam Pilchicksung,” ujar Zubir. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tertanggal 3 Januari 2025, serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2/333/SJ yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Lebih lanjut, YARA meminta agar Pemkab Bireuen menunda pelaksanaan Pilchicksung untuk Keuchik yang masa jabatannya berakhir pada Februari, Maret hingga 24 April 2024, setidaknya hingga Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan atas perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025.
Surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Ketua DPRK Bireuen.
Diketahui sebelumnya, lima Keuchik dari berbagai wilayah di Aceh telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Pasal 115 ayat (3) UUPA bertentangan dengan UUD 1945, karena memperlakukan masa jabatan Keuchik secara berbeda dibandingkan kepala desa di provinsi lainnya, yang dinilai merugikan hak konstitusional mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, MT, menyatakan pentingnya menjaga hak-hak konstitusional dan demokratis para Keuchik. Ia menekankan bahwa peraturan yang berlaku harus dapat menjamin keadilan dan tidak menimbulkan ketimpangan, khususnya terkait masa jabatan.
“Ya, hak-hak dan aturan itu tidak boleh mencederai keadilan. Jika ada perbedaan dalam masa jabatan, maka harus digunakan aturan yang sesuai agar tidak menimbulkan tumpang tindih,” ujar Razuardi.