Gubernur Bengkulu Diperiksa dalam Kasus Korupsi Mega Mall

Yang diperiksa tadi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejati Bengkulu karena yang bersangkutan sedang berada di Jakarta dan bersedia memberikan keterangan.

 

 

Jakarta — Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Mega Mall di Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan di Jakarta karena Helmi Hasan sedang berada di ibu kota dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

“Kebetulan yang bersangkutan sangat kooperatif ada di Jakarta dan bersedia diperiksa serta tim penyidik kejati bengkulu yang memeriksa juga ada pemeriksaan kasus lain kasus batubara,” ujarnya Anang, dikutip dari Viva.co.id.

Selain memeriksa Helmi Hasan, tim penyidik Kejati Bengkulu juga tengah memeriksa tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lainnya, yakni proyek pertambangan batu bara. Tersangka tersebut adalah Komisaris PT Ratu Samban Mining (RSM), David Alexander Yowomo (DA).

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu, Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi; Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Begawan; Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono; dan Direktur PT Trigadi Lestari, Hariadi Benggawan.

Tersangka lainnya yakni Komisaris PT Trigadi Lestari, Satriadi Benggawan; serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D. Putra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan dalam proyek properti strategis tersebut.


BACA JUGA  Wagub Fadhlullah – Kolaborasi Besar di Balik Operasi Katarak Gratis!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *