Komisi I DPRA Bela Warkop Aceh yang Disomasi Pemilik Siaran Berbayar

Komisi I DPRA Terima Aduan Pemilik Warkop Terkait Kasus Nobar Berbayar.

 

 

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menerima pengaduan dari sejumlah pemilik warung kopi (warkop) di Banda Aceh yang tengah menghadapi masalah hukum akibat menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) siaran berbayar tanpa izin resmi dari pemegang hak siar.

Dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (22/5/2025) di ruang kerja Komisi I DPRA, para pemilik warkop mengungkapkan bahwa mereka telah menerima somasi hingga empat kali dari kuasa hukum pemilik platform penyiaran dan kini diperiksa oleh Polda Aceh atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRA, Arif Fadillah, S.I.Kom., M.M., yang turut didampingi oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Para pelaku usaha menegaskan bahwa kegiatan nobar yang mereka lakukan bukan bersifat komersial, melainkan bagian dari budaya sosial dan ruang silaturahmi masyarakat Aceh.

Komisioner KPIA, M. Reza Falevi, menyampaikan bahwa kultur nobar di Aceh berbeda dengan daerah lain dan tidak melibatkan penjualan tiket atau pungutan. Sementara itu, Komisioner KPIA lainnya, Ahyar, S.T., mengkritisi minimnya edukasi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dinilai memberatkan pelaku UMKM.

Arif Fadillah meminta Pemerintah Aceh hadir memberikan bantuan hukum bagi warkop yang kini menghadapi proses hukum. Ia juga menegaskan perlunya penerapan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap UMKM.

KPIA menyatakan akan segera membuka komunikasi dengan pihak Emtek Group selaku pemilik hak siar untuk mencari penyelesaian yang adil dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Komisi I pun berkomitmen untuk mengawal proses ini demi keadilan bagi masyarakat. (ADV)


BACA JUGA  Macron Kunjungi Akmil dan Borobudur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *