Polisi Usut Akun TikTok Penyebar Hoaks Kematian Zara Qairina

Unggahan tidak benar soal kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha berusia 13 tahun itu diduga memicu kebingungan publik dan mengganggu proses penyelidikan.

 

 

 

Jakarta – Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) tengah menyelidiki sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan informasi palsu terkait kematian siswi Sekolah Menengah Kebangsaan Agama (SMKA) Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir (13), yang jatuh dari asrama sekolahnya di Papar, Sabah, pada pertengahan Juli lalu.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk M. Kumar, mengatakan langkah itu diambil setelah muncul unggahan berisi klaim yang tidak diverifikasi mengenai penyebab kematian korban. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Penghasutan 1948, Pasal 505(b) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

“Masyarakat didesak untuk menghentikan tindakan tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kebingungan serta mengganggu efektivitas penyelidikan polisi,” ujar Kumar dalam pernyataan resminya, Jumat (15/8/2025).

Melansir Malaymail, Kematian Zara Qairina telah menjadi sorotan publik setelah ia ditemukan tidak sadarkan diri di halaman sekolah pada 16 Juli, diduga terjatuh dari lantai tiga asrama. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Queen Elizabeth I di Kota Kinabalu, namun dinyatakan meninggal dunia sehari kemudian.

Kasus ini memicu gelombang perhatian luas di dunia maya. Sejumlah warganet mengaitkan insiden tersebut dengan dugaan perundungan di sekolah, bahkan sebagian menyebarkan klaim ekstrem yang tidak didukung bukti. Situasi ini mendorong aparat untuk memperketat pengawasan terhadap penyebaran informasi di media sosial.

Rabu (13/8/2025), Kantor Jaksa Agung Malaysia mengumumkan akan membuka penyelidikan menyeluruh guna memastikan penyebab serta kondisi yang melatarbelakangi kematian Zara Qairina. Penyelidikan dilakukan setelah laporan lengkap PDRM dikaji, dan kini diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana, termasuk dugaan perundungan.

BACA JUGA  BSI Dipercaya Kemenkeu, Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Menurut pernyataan resmi, investigasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 339(1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 593), yang memungkinkan aparat menggali lebih jauh fakta hukum seputar peristiwa tersebut.

Kumar menegaskan, polisi tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau informasi tidak akurat terkait kasus ini. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya mengganggu penyelidikan, tetapi juga berpotensi melukai perasaan keluarga korban yang masih berduka.

“Setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak menyebarkan kabar palsu. Biarkan proses penyelidikan berjalan dengan tenang dan profesional,” kata Kumar.

Tragedi yang menimpa Zara Qairina tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan teman-temannya, tetapi juga menjadi titik refleksi nasional mengenai isu keamanan sekolah, perundungan, dan pentingnya literasi digital dalam mencegah penyebaran berita bohong.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *