Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku pencurian rumah kosong di Ingin Jaya, Aceh Besar. Satu tersangka masih buron.
Banda Aceh — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembongkaran rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dua orang pelaku ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), keduanya warga Aceh Besar. Sementara seorang pelaku lain, I (38), warga Banda Aceh, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan, rumah yang dibobol merupakan milik warga bernama M Wawan Setiawan, yang diketahui telah lama kosong.
“Saat mengetahui rumahnya dibongkar dan barang-barangnya hilang, korban langsung membuat laporan ke polisi, dan kami segera menindaklanjutinya,” ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi terpisah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu set kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, serta sejumlah perabot rumah tangga lainnya dengan total nilai mencapai Rp100 juta. Polisi juga menyita satu unit mobil pickup yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.
“Sebagian besar barang curian masih disimpan di rumah pelaku dan belum sempat dijual. Hanya beberapa barang seperti lemari yang sudah dijual seharga sebelas juta rupiah. Uangnya mereka bagi rata,” ujar Joko.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beraksi setelah memastikan rumah korban dalam keadaan kosong. Mereka membobol rumah dengan cara masuk melalui jendela yang tidak terkunci, lalu mengangkut barang-barang korban dalam dua kali perjalanan menggunakan mobil pickup.
“Mereka beraksi seolah sedang pindahan rumah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami masih memburu satu tersangka lain yang melarikan diri. Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu,” pungkas Joko.







