Komisi I DPRA Bahas Raqan Ketertiban Umum Aceh

Komisi I DPRA menggelar RDPU membahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat untuk memperkuat dasar hukum ketenteraman di Aceh.

 

 

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat di ruang serbaguna DPRA, Senin (28/10/2025).

Rapat yang dibuka oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk. H. Muharuddin, S.Sos., M.M., itu dihadiri unsur Pemerintah Aceh, lembaga vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dalam sambutannya, Muharuddin menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan bagian penting dari proses pembentukan qanun yang terbuka dan partisipatif.

“Qanun ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sekaligus menjamin pelindungan terhadap hak-hak warga dalam suasana damai, aman, dan beradab,” ujar Muharuddin.

Rancangan Qanun Ketertiban Umum Aceh tersebut disusun secara komprehensif, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari penerapan Syariat Islam secara kaffah, penataan jalan dan ruang publik, kebersihan lingkungan, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga pengawasan terhadap tempat hiburan, kawasan tanpa rokok, dan kegiatan sosial maupun usaha tertentu.

Selain itu, rancangan aturan ini memperkuat kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) sebagai pelaksana teknis di lapangan, termasuk ketentuan mengenai penegakan hukum, penyidikan, sanksi administratif, dan koordinasi lintas instansi.

Dalam bagian Menimbang, Raqan menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman masyarakat merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Raqan ini juga berlandaskan pada asas keislaman, kepastian hukum, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh terhadap peraturan serta menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sosial.

BACA JUGA  Wagub Aceh Pimpin Rapat Kesiapan MTQ ke-37 di Pidie Jaya

Muharuddin menambahkan, seluruh masukan masyarakat dalam forum RDPU akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akhir sebelum dibahas bersama Pemerintah Aceh untuk disahkan menjadi qanun.

“Kami mengundang seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya Aceh yang lebih tertib, tenteram, dan berkeadaban sesuai Syariat Islam,” tutupnya. (ADV)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *