LSM dan organisasi pers menilai banjir besar di Aceh, Sumut, dan Sumbar telah melampaui kapasitas penanganan daerah dan membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.
Banda Aceh — Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan Status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26–28 November 2025. Desakan itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis di Banda Aceh, Sabtu (29/11/2025).
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Mereka menilai bahwa eskalasi bencana telah melampaui kapasitas penanganan pemerintah daerah sehingga membutuhkan intervensi penuh pemerintah pusat.
“Banjir besar ini menimbulkan dampak luar biasa. Ada korban jiwa, ribuan warga terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, serta kerusakan berat pada infrastruktur vital seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan nasional,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana kepada Pojokmerdeka.net.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menyebut sejumlah wilayah terdampak mengalami kelumpuhan total akses transportasi, menyebabkan bantuan logistik tidak dapat disalurkan secara cepat dan merata. Kondisi diperparah oleh kelangkaan kebutuhan pokok, padamnya listrik, dan lumpuhnya jaringan komunikasi, membuat koordinasi penanganan darurat sangat terhambat.
“Situasi ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah sudah tidak memadai. Kondisi fiskal yang sangat terbatas, termasuk di Pemerintah Provinsi Aceh, tidak memungkinkan untuk penanganan bencana besar secara berkelanjutan,” tulis mereka.
Dalam pernyataan tersebut, disampaikan bahwa dasar hukum penetapan Status Darurat Bencana Nasional diatur jelas dalam UU Nomor 24 Tahun 2007, PP Nomor 21 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018. Regulasi itu menyebutkan indikator penetapan status nasional, yaitu jumlah korban jiwa dan pengungsi dalam skala besar, kerugian material signifikan, cakupan wilayah terdampak, serta terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan.
Penetapan status nasional dilakukan ketika provinsi sudah tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia dan logistik untuk evakuasi, penyelamatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Kondisi tersebut telah terjadi di beberapa kabupaten/kota di Aceh yang secara resmi menyampaikan ketidaksanggupan dalam penanganan bencana.
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana juga menegaskan bahwa kondisi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat tidak jauh berbeda jika merujuk pada laporan lapangan dan pemberitaan resmi.
“Atas dasar itu, kami mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat terdampak,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana.
Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar bersama-sama meminta Presiden Prabowo Subianto mempercepat keputusan tersebut demi kemanusiaan dan penyelamatan warga.







