Fakta-fakta Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper di Ngawi
Jakarta – Fakta-fakta Mutilasi Sadis dalam Koper, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial UK (29) di Kabupaten Ngawi.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa kepala dalam koper beerwana merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, pada Kamis (23/1).
Saat ditemukan, jasad korban berada dalam koper tertutup berwarna merah dan terbungkus seperti paket, dengan kondisi tubuh yang tidak utuh. Polisi kemudian melakukan autopsi untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
Dilansir CNN Indonesia, Berikut fakta-fakta terkait peristiwa mutilasi perempuan tersebut:
Pelaku Kekasih Korban
Polisi telah menetapkan Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap UK (29).
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Antok adalah teman dekat atau kekasih korban yang mengaku sebagai suami siri di depan tetangga sekitar indekos tempat tinggal UK.
Antok merupakan warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Untuk mengelabui yang bersangkutan ini supaya tidak dicurigai dalam kos-kosan itu mengaku sebagai suami sirinya. Sudah kami cek apakah betul suami siri sudah dilakukan pernikahan siri, faktanya tidak,” kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa Antok memiliki latar belakang sebagai tokoh di salah satu perguruan pencak silat di Tulungagung. Selain itu, Antok juga aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap berinteraksi dengan pihak kepolisian.
“Profesi pelaku sementara dari KTP, pelajar. Informasi hasil profiling kami, pelaku adalah ketua ranting salah satu perguruan silat di Tulungagung. Juga bertindak sebagai LSM yang sering berkomunikasi dengan anggota polres Tulungagung, Trenggalek sekitar,” katanya.
Berikut kalimat berita yang lebih rapi dan sempurna:
Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) disangkakan dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, Antok terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Motif Cemburu
Menurut Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, ada setidaknya tiga motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan oleh pelaku. Motif pertama adalah rasa cemburu pelaku karena korban mengetahui bahwa pelaku telah memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban.
“Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban,” kata Farman.
Motif kedua yang menjadi pendorong pelaku melakukan pembunuhan adalah sakit hati karena korban sering meminta uang kepada pelaku. Menariknya, sebelum kejadian pembunuhan, pelaku telah menyiapkan sejumlah uang untuk korban.
“Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp,” katanya.
Berikut kalimat berita yang lebih rapi dan sempurna:
Motif ketiga yang melatarbelakangi tindakan pelaku adalah sakit hati karena korban menghina anaknya. Korban pernah mengucapkan kata-kata yang menyakitkan dengan mendoakan anak pertama pelaku menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di masa depan.
“Sakit hati lainnya dari hasil pemeriksaan bahwa korban tidak terima karena pelaku ini memiliki anak yang kedua, sehingga dari korban sendiri ya sempat melontarkan supaya pelaku ini menghilangkan anak keduanya,” ujar dia
Cekik Korban di Hotel
Berikut kalimat beraksara Latin dan ejaan yang lebih rapi dan sempurna:
Kombes Farman Menjelaskan peristiwa pembunuatan itu bermula ketika tersangka mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu (19/1) malam.
Di dalam kamar hotel, tersangga mengobrol dengan korban. Namun, pertemuan itu berujung pada pertengkaran hebat sekitar pukul 22.00 WIB.
Kombes Farhan menyebutkan setelah terjadi pertengkaran, tersangka mencekik korban hingga korban berontak dan terjatuh. Kepala korban membentur lantai, menyebabkan hidungnya berdarah dan akhirnya tidak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia saat itu.
Setelah menyaksikan korban tak bernyawa, tersangka menjadi bingung. Ia kemudian menghubungi saudaranya, yang berinisial MAM, sekitar pukol 23.30 WIB.
Tersangka Antok kemudian meminta saudaranya, MAM, untuk menjemput dan mengantarnya ke rumahnya di Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, untuk mengambil sebuah koper berwarna merah.
“Pelaku mulai berpikir untuk membuang dari mayat yang sudah dibunuh,” ujar Farman.
Kombes Farhan menyebut pelaku tiba di rumahnya di Tulungagung pada Senin (20/1) sekitar pukul 00.30 WIB. Di rumahnya, tersangka mengambil beberapa barang, termasuk koper merah, tali pramuka, dan 10 kantong kresek berwarna hitam dan putih. Barang-barang tersebut kemudian dibawa kembali ke hotel tempat korban meninggal.
“Dalam perjalanan menuju hotel, tersangka singgah di minimarket di daerah Kediri untuk membeli pisau yang digunakan untuk memutilasi korban,” katanya.
Menurut Kombes Farhan, tersangka kembali tiba di hotel sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian, tersangka meminta saudaranya, MAM, untuk menjemputnya lagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat berada di dalam kamar hotel, tersangka berusaha memasukkan jenazah korban ke dalam koper merah, namun tidak berhasil karena ukurannya tidak muat. Oleh karena itu, tersangka melakukan tindakan kejam dengan memotong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.
“Setelah itu yang bersangkutan merencanakan membuang dari beberapa potongan baik kepala maupun kaki,” ujarnya.
Komentar