Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I,” sambungnya.
Jakarta – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wahyudin (40), seorang guru ngaji yang beroperasi di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang. Menurut penyelidikan, Wahyudin diduga telah melakukan pencabulan terhadap puluhan anak yang menjadi muridnya.
“Korban sudah mencapai 20 orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dilansir detikNews Jumat (31/1/2025).
Menurut keterangan polisi, tersangka Wahyudin telah melakukan aksi pencabulan tersebut selama bertahun-tahun. Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah pribadinya yang terletak di Sudimara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
“Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024,” ujar Wira.
“Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I,” sambungnya.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wahyudin, seorang guru ngaji, dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024. Namun, sebelum laporan itu dibuat, Wahyudin sudah melarikan diri dari rumahnya di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang sejak sebulan sebelumnya.
Tersangka Wahyudin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, di tempat persembunyiannya yang terletak di Serang, Banten.
Modus Operandi Guru Ngaji
Sebelum penangkapan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh Wahyudin untuk mencabuli korban-korbannya. Tersangka berpura-pura sakit dan mengaku memiliki mimpi yang menyatakan bahwa dia harus “diobati” oleh korban.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).
Dengan siasat bejat itu, Wahyudin kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.
“Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” imbuhnya.
Komentar