Proyeks ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan kebijakan biodiesel B50, yang mencampurkan 50% biodiesel dengan solar, mulai tahun depan.
Jakarta – Indonesia Bebas Impor Solar 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi bahwa Indonesia akan mencapai kemandirian dalam penyediaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun 2026.
Indonesia Bebas Impor Solar 2026, Proyeks ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan kebijakan biodiesel B50, yang mencampurkan 50% biodiesel dengan solar, mulai tahun depan.
“Nanti kalau 2025 sekarang lagi berjalan, 2026 kita dorong ke B50 maka Insya Allah kita tidak lagi impor solar,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/2/2025).
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Bahlil, mengungkapkan bahwa impor solar di Indonesia diperkirakan akan menurun secara signifikan pada tahun 2025.
Jumlah impor solar yang diperkirakan hanya mencapai 4,6 juta kilo liter (KL), menurun hampir setengahnya dibandingkan dengan realisasi impor solar pada tahun 2024 yang mencapai 7,9 juta KL.
Penurunan ini diyakini sebagai hasil dari implementasi program mandatori biodiesel 40% (B40) yang dimulai sejak awal tahun 2025.
Selain itu, Bahlil, juga menyebutkan bahwa penerapan program B40 memiliki dampak signifikan terhadap penghematan devisa negara. Berdasarkan proyeksi, penghematan devisa negara diperkirakan mencapai Rp 147,5 triliun.
“Kemudian ini mandatori lebih B40, ya ini proyeksi lah, ya ini penghematan devisa nih, penghematan devisa yang besar Rp 147,5 triliun, mengurangi emisi, ini dampaknya sebenarnya,” katanya.
PT Pertamina Patra Niaga telah memulai penyaluran Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit dengan kandungan 40% (B40) secara bertahap di beberapa wilayah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk meningkatkan kandungan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dalam Biosolar dari 35% (B35) menjadi 40% (B40).
Menurut Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari, berdasarkan Kepmen ESDM No. 345.K/EK.01/MEM.E/2024 tanggal 30 Desember 2024, pemerintah telah menunjuk 24 Badan Usaha BBN sebagai supplier FAME.
Selain itu, 28 Badan Usaha BBM, termasuk Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga, diwajibkan untuk melakukan bauran nabati pada produk BBM jenis gasoil atau menjual B40.
“Hingga saat ini Pertamina Patra Niaga sudah menerima FAME dari BU BBN di 34 titik serah atau sekitar 80% dari target titik serah B40. FAME yang telah kami terima langsung di proses di Terminal BBM dan kami salurkan ke SPBU secara bertahap dan telah dimulai pada minggu pertama Januari 2025,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Menurut Heppy Wulansari, penyaluran B40 diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, sehingga dapat menyumbang pada pengurangan dampak perubahan iklim.
Komentar