Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya, Terlibat Saving Plan

Dirjen Kemenkeu usai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

 

 

Jakarta – Dirjen Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya, Terlibat Saving Plan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dirjen Kemenkeu usai penetapan tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Qohar mengatakan bahwa penetapan Isa sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya melibatkan Benny Tjokrosaputro dan beberapa pihak lainnya.

Isa Rachmatarwata, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), bersama terpidana lainnya, diketahui terlibat dalam pembahasan pemasaran produk Saving Plan.

Selain itu, Isa juga diduga terlibat dalam persetujuan pemasaran produk tersebut dengan membuat surat yang mengizinkan PT Asuransi Jiwasraya untuk memesan produk Saving Plan.

“Padahal pada saat itu tersangka mengetahui kondisi riil PT Asuransi Jiwasraya saat itu dalam keadaan insolvensi,” ujarnya dalam konferensi pers, seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya transaksi tidak wajar terkait beberapa saham, baik secara langsung maupun melalui manajemen investasi. Hal ini menyebabkan penurunan nilai portofolio aset investasi saham yang pada akhirnya mengakibatkan kerugian.

“Terhadap fakta tersebut malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK lk 2006-2012,” tuturnya.

BACA JUGA  Jokowi Tanggapi Hasto: Ada Bukti? Silakan Selidiki

Sebelumnya, kasus megakorupsi Jiwasraya diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,807 triliun.

Para terpidana dalam perkara ini antara lain Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, serta Benny Tjokrosaputro yang divonis hukuman penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa dan Benny sendiri.

Selain itu, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan, divonis 18 tahun penjara.

Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo, yang telah dieksekusi ke Rutan Salemba, masing-masing akan menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Komentar