Tiga Oknum anggota TNI Penembak Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Jakarta – 3 oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan pemilik rental mobil di rest area Jakarta-Merak, akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini. Sidang ini akan memproses kasus tersebut dan menentukan nasib ketiga tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Pengadilan (SIPP) Pengadilan Militer Jakarta, sidang dakwaan terhadap 3 oknum anggota TNI AL yang menjadi tersangka penembakan bos rental mobil dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (10/2/2025) pukul 09.15 WIB. Sidang tersebut akan digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Agenda sidang pertama, terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan,” tulis situs SiPP Pengadilan Militer, seperti dilansir detikNews.
Sebelum sidang dakwaan digelar, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara penembakan pemilik rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Berkas tersebut selanjutnya akan diproses dan ditindaklanjuti oleh kepaniteraan pengadilan untuk memastikan kelengkapan dan kesahihan data sebelum proses sidang berlanjut.
“Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL. Bekas perkara tersebut telah kami terima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta,” kata juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Arin Fauzam dalam jumpa pers di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Jumat (31/1).
Arin Fauzam menyebutkan Ketiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak adalah oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang diidentifikasi dengan inisial AA, RH, dan BA.
“Atas nama Terdakwa inisial AA berserta dua orang (BA dan RH). Selanjutnya kami catat di PTSP, kemudian nanti ditindaklanjuti ke paniteraan. Setelah itu dari paniteraan diteliti kelengkapan bekas perkara yang mana syarat formil dan materiil setelah dinyatakan lengkap dan Pengadilan Militer II-P8 Jakarta berhak menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara tersebut akan diregister,” ungkap dia.
Komentar