Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

Kejagung Jelaskan Awal Mula Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

 

 

Jakarta – Kejagung geledah 3 ruangan di Ditjen Migas ESDM yang terletak di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta anak perusahaan dan kontraktor kerja sama pada periode 2018-2023.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, kasus ini berawal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, aturan tersebut tidak dilaksanakan secara tepat.

“Jika penawaran tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” kata Harli kepada wartawan di kantor Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Dalam pelaksanaannya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta dan PT Pertamina, melalui sub-holdingnya yaitu Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya pada saat proses penawaran. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya. Bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang dilakukan ekspor dengan alasan COVID-19 karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang,” ucapnya.

PT Pertamina diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi dalam negeri. Alih-alih memanfaatkan kilang minyak dalam negeri, PT Pertamina justru melakukan impor minyak.

BACA JUGA  Erdogan: Kemerdekaan Palestina Harus Segera Terwujud

Sementara itu, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah, yaitu mengekspor minyak pada waktu yang sama.

“Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” jelasnya.

Kejagung Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

Kejagung  telah menyelesaikan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejagung memeriksa 3 ruangan di kantor Ditjen Migas.

“Pada penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yang pertama di ruangan direktur pembinaan usaha hulu, kemudian yang kedua di ruangan direktur pembinaan usaha hilir, dan di ruangan sekretaris direktorat jenderal migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, seperti dilansir detikNews, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berlangsung sejak pagi hari.

Harli mengatakan penyidik Kejagung telah menyita beberapa barang bukti, termasuk 15 ponsel, lima dus dokumen, dan beberapa laptop.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang berkaitan dengan Ditjen Migas, namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

“Dalam penggeledahan terhadap 3 ruangan tersebut penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menemukan barang barang berupa 5 dus dokumen ada barang elektronik berupa HP 15 unit dan ada satu unit laptop dan empty soft file,” ujarnya.

BACA JUGA  Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Jiwasraya, Harta Rp38 M

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada PT Pertamina dan anak perusahaan serta kontraktor kontrak kerja sama. Kasus ini terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *