Pembongkaran ini akan dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan, namun tetap mengikuti prosedur yang berlaku dengan pengawasan dari PSDKP KKP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Jakarta – Pagar Laut di Bekasi Ternyata buat Reklamasi Pelabuhan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengungkapkan alasan di balik pemagaran lahan seluas 60 hektar di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk melakukan reklamasi demi pengelolaan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya. Proses pengelolaan tersebut akan dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki oleh warga sekitar.
“Kami lagi mencoba mengelola yang punya masyarakat ini tadinya, supaya nanti kami dapat kuasa untuk melakukan pengelolaan. Tapi kan ternyata kan, ini clear ditutup. Mau nggak mau kami akan tetap bekerja di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan. Harapan kami nanti ini pelabuhan jadi besar,” kata Deolipa kepada wartawan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dilansir detikFinance, Selasa (11/2/2025).
“Jadi ini tetap laut dan kami akan berusaha, karena di bidang perikanan, tentu kami akan mencoba membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah Jawa Barat,” tambahnya.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) hari ini, Deolipa mulai melakukan pembongkaran pagar laut dan tanah yang telah direklamasi di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa estimasi waktu penyelesaian pembongkaran tersebut diperkirakan tidak lebih dari 10 hari. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan akan tetap melanjutkan pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah ini nanti kami bongkar, kami rapihkan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku, regulasi yang berlaku termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun gubernur,” jelasnya.
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melanjutkan proses pembongkaran pagar laut dan tanah reklamasi di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan pendampingan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Deolipa Yumara, menambahkan bahwa pembongkaran ini akan dilakukan secara mandiri oleh pihak perusahaan, namun tetap mengikuti prosedur yang berlaku dengan pengawasan dari PSDKP KKP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Dari beberapa waktu lalu, mengenai masalah perizinan ada kelirunya. Tapi kan semua orang bisa keliru kan. Jadi kita minta maaf terhadap hal ini dan sudah terjadi ini kan, jadi kita minta maaf. Tapi kita mencoba untuk memperbaiki, semoga kemudian jadi harapannya menjadi baik kemudian bisa kemudian kami tidak terlalu dipersalahkan,” tutupnya.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) merupakan bagian dari sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.
“Jadi memang kami diskusi dengan Abang, lawyer (Deolipa), menyampaikan, ‘Bang, karena Abang yang memasang, sebaiknya dari pihak perusahaan yang melakukan pembongkaran’. Setuju beliau karena itu tadi, beliau sadar hukum bahwa ini keliru,” kata Ipunk.
Untuk diketahui, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pemasangan pagar laut di wilayah Bekasi sebagai bagian dari proyek reklamasi untuk menata pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Penataan tersebut meliputi pembangunan fasilitas utama seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan dan penetapan alur pelayaran, serta pendalaman alur. Selain itu, proyek ini juga mencakup pembangunan toko, kantor, serta pengaktifan tempat lelang dan cold storage. PT TRPN dilaporkan menyewa lahan seluas 5.700 meter persegi di kawasan PPI Paljaya selama lima tahun dengan kompensasi sebesar Rp 2,6 miliar, ditambah beberapa penataan di kawasan pelabuhan.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan sebagai reklamasi karena dilakukan di luar garis pantai, sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Sumono dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Komentar