Daftar K/L yang telah mendapatkan persetujuan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya masing-masing
Jakarta – Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) telah menyelesaikan laporan mengenai pemangkasan anggaran bersama mitra komisi masing-masing di DPR. Proses pelaporan yang disertai dengan persetujuan anggota dewan dari masing-masing komisi mitra tersebut masih berlangsung hingga hari ini.
Laporan dan kesepakatan anggaran hasil efisiensi yang dilakukan K/L dengan mitra komisinya di DPR ini berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L bersama Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.
Sementara itu, sesuai dengan Surat Pimpinan DPR Nomor B/2157/PW.11.01/2/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 11 Februari 2025, para pimpinan komisi I-XIII DPR RI diwajibkan untuk menggelar rapat kerja guna menyetujui anggaran hasil rekonstruksi tersebut.
“Seluruh komisi yang ada di DPR hari ini (Rabu, 12 Februari 2025) dan paling lambat besok (Kamis, 13 Februari 2025) wajib untuk undang seluruh mitra kerja masing-masing untuk kemudian melaksanakan satu agenda tunggal, mengesahkan anggaran APBN tahun 2025 hasil rekonstruksi anggaran yang telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari kemarin sampai hari ini,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda kemarin, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Setelah mencapai kesepakatan dengan mitra komisinya masing-masing, para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya diwajibkan untuk menyampaikan hasil revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan pada 21 Februari 2025. Perpanjangan batas waktu ini, yang sebelumnya ditetapkan pada 14 Februari 2025, merupakan perubahan yang dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan bahwa batas waktu penyampaian revisi anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) ke Kementerian Keuangan telah diperpanjang setelah diterbitkannya Inpres 1/2025.
“K/L juga menyampaikan revisi blokir kepada menteri keuangan paling lambat 21 Februari 2025 yang sebelumnya ditetapkan 14 Februari, tapi diperpanjang sampai 21 Februari,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Berikut ini adalah daftar K/L yang telah mendapatkan persetujuan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya masing-masing:
Komisi II:
1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemen PANRB sebesar Rp 184.900.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 392.980.127.000
2. Kementerian Anggaran Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Kementerian ATR BPN sebesar Rp 2.011.800.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 6.454.781.052.000
3. KPU RI sebesar Rp 843.200.000.000 dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp 3.062.311.327.000
4. Bawaslu RI sebesar Rp 955.000.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 2.416.945.124.000
5. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebesar Rp 195.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 798.342.991.000
6. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebesar Rp 91.400.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 328.488.668.000
7. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar Rp 93.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 293.795.636.000
8. Ombudsman RI sebesar Rp 91.600.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 255.591.019.000
9. OIKN mendapat tambahan anggaran Rp 8.100.000.000.000 dari pagu tahun ini Rp 6.300.000.000.000. Adapun pemangkasan anggaran juga tetap dikenakan Rp 1.150.000.000.000
10. Kemendagri terkena pangkas Rp 2.174.500.000.000 dari pagu Rp 4.792.328.518.000
11. DKPP terkena pangkar Rp 34.059.992.000 dari total pagu pada tahun ini Rp 89.271.812.000
12. BNPP terkena pemangkasan anggaran senilai Rp 128.700.000.000 dari total pagu pada tahun ini sebesar Rp 267.135.531.000
Komisi III
1. Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp 74.700.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 184.526.343.000
2. Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 2.288.100.000.000 dari pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 12.684.119.652.000
3. Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp 226.100.000.000 dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 611.477.078.000
4. Kejaksaan Agung terkena pangkas Rp 5.431.300.000 dari pagu anggaran pada tahun ini sebesar Rp 24.276.145.850
5. Polri sebesar Rp 20.589.400.000.000 dari pagu pada 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 126.620.300.800.000
6. KPK terkena pangkas sebesar Rp 201.000.000.000 dari total pagu anggaran sebesar Rp 1.237.441.326.000
7. PPATK terkena blokir anggaran sebesar Rp 109.800.000.000 dari pagu 2025 sebesar Rp 354.600.000.000
8. BNN terkena pangkas anggaran sebesar Rp 998.600.000.000 dari pagu sebesar Rp 2.455.000.000.000
Komisi V
1. Kemen PU terkena pangkas Rp 81.380.706.000.000 dari total pagu pada 2025 sebesar Rp 110.952.654.255.000
2. Kemenhub terpangkas Rp 17.873.263.000.000 dari pagu Rp 31.456.159.866.000
3. Kementerian PKP terpangkas Rp 3.661.095.000.000 dari pagu Rp 5.274.391.058.000
4. Kemendes Rp 1.034.395.000.000 dari pagu Rp 2.192.387.697.000
5. Kementerian Transmigrasi terpangkas Rp 47.396.000.000 dari pagu Rp 122.419.152.000.000
6. BMKG menjadi terpangkas Rp 1.423.397.000.000 dari pagu Rp 2.826.897.302.000
7. BASARNAS terkena pangkas Rp 486.098.000.000 dari pagu Rp 1.497.578.812.000
Komisi VI
1. Kemenkop terkena pangkas Rp 155.826.543.000 dari pagu pada 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 473.310.018.000
2. BP Batam terkena pangkas Rp 744.800.000.000 dari pagu anggaran tahun ini Rp 1.992.730.000.000
3. BPKS terpangkas Rp 27.400.000.000 dari pagu Rp 53.494.482.000
Komisi VII
1. BSN terkena pangkas Rp 79.601.814.000 dari total pagu pada tahun ini sebesar Rp 223.867.121.000
2. TVRI terkena pangkas Rp 455.700.000.000 dari total pagu pada 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.524.203.659.000
3. RRI terkena pangkas Rp 170.900.000.000 dari total pagu tahun ini Rp 1.070.311.831.000
4. LKBN Antara tidak terkena pangkas anggarannya pada tahun ini
5. Kementerian UMKM terpangkas Rp 242.900.000.000 dari total pagu anggaran pada tahun ini Rp 463.856.211.000
6. Kementerian Pariwisata terkena pemangkasan anggaran Rp 603.800.000.000 dari pagu Rp 1.488.741.453.000
Komisi X
1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkena pangkas Rp 7.272.098.074.000 dari pagu Rp 33.545.177.878.000
2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkena efisiensi sebesar Rp 6.785.647.963.000 dari pagu Rp 56.607.260.273.000
3. Kementerian Kebudayaan terkena efisiensi senilai Rp 1.096.200.000.000 dari total pagu pada 2025 senilai Rp 2.374.348.189.000
Komisi XI
1. BPKP terkena pemangkasan anggaran senilai Rp 471.491.811.000 dari total pagu pada tahun ini sebesar Rp 2.285.217.623.000
2. Bappenas terkena pangkas anggaran senilai Rp 1.002.9000.000.000 dari total pagu Rp 1.970.952.577.000 tapi meminta tambahan anggaran Rp 476.100.000.000.
3. LKPP terkena pemangkasan anggaran Rp 49.600.000.000 dari total pagu senilai Rp 166.711.994.000.
Komisi XII
1. Kementerian ESDM terkena pangkas Rp 1.658.210.837 dari pagu awal untuk tahun ini Rp 3.909.696.998
2. Kementerian LH terkena pemangkasan anggaran Rp 325.179.357.000 dari total pagu pada tahun ini Rp 1.079.782.944.000
3. Kementerian Investasi/BKPM terkena ketetapan efisiensi anggaran Rp 271.200.000.000 dari total pagu Rp 681.880.285.000
4. BIG terkena pemangkasan anggaran Rp 143.000.000.000 dari total pagu pada 2025 senili Rp 352.289.126.000
5. BAPETEN terkena pemangkasan anggaran Rp 47.700.000.000 dari total pagu anggaran Rp 156.725.426.000