Ribuan WNI di AS Terancam Deportasi

Kemlu ungkapkan bahwa lebih dari 4.000 WNI saat ini tercatat dalam daftar “Final Order of Removal”.

 

 

Jakarta – Ribuan WNI Terancam Dideportasi, Aturan imigrasi terbaru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berdampak signifikan. Kali ini, ribuan warga negara Indonesia (WNI) di AS terancam deportasi.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa lebih dari 4.000 WNI saat ini tercatat dalam daftar “Final Order of Removal”, yaitu keputusan resmi yang mewajibkan seseorang meninggalkan wilayah AS. Kebijakan ini semakin memperketat aturan keimigrasian, mempengaruhi ribuan individu yang telah menetap di Negeri Paman Sam.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu RI terus memantau perkembangan situasi ini serta berupaya memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, per tanggal 24 November 2024, ada 4.276 warga negara Indonesia yang tercatat dalam Final Order of Removal,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta Pusat, Kamis, sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Jumat (14/2/2025).

Judha menjelaskan bahwa WNI yang tercatat dalam daftar tersebut berstatus “undocumented” atau tidak memiliki dokumen resmi yang sah. Akibatnya, mereka masuk dalam kategori “Non-Citizen, Non-Detained with Final Order of Removal”, yaitu daftar warga negara asing yang tidak ditahan tetapi telah menerima keputusan akhir untuk dideportasi dari Amerika Serikat.

“Jadi (mereka) tidak ditangkap, tidak ditahan, namun masuk dalam list Final Order of Removal,” ujarnya.

“(Jumlah WNI) ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut.”

Sebelumnya, Judha mengungkapkan bahwa sudah ada dua WNI yang ditahan di Amerika Serikat akibat program deportasi massal yang semakin agresif di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Kedua WNI tersebut, yang dilaporkan berstatus “undocumented”, ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Atlanta, Georgia, dan New York.

BACA JUGA  Kesetiaan Itu Bernama Mukhlis Nakata

Menurut Judha, WNI berinisial TN ditangkap di Georgia pada 29 Januari 2025, sementara BK ditangkap oleh otoritas imigrasi AS di New York pada 28 Januari 2024. BK ditangkap saat menjalani kewajiban lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE).

BK sendiri telah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009 dan sempat mengajukan permohonan suaka atau izin tinggal di AS, namun permohonannya ditolak.

Terkait kemungkinan 4.000 WNI lainnya mengalami nasib serupa, Judha menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan berupaya memberikan pendampingan yang diperlukan bagi para WNI yang terdampak kebijakan ini.

“Kami akan terus pantau, terus monitor. Sekali lagi kita terus menghimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan KBRI terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang mereka miliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *