DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Ini yang Perlu Anda Ketahui

Adies Kadir menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut.

 

 

Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.

Dalam proses pengesahan, Adies Kadir menanyakan kepada peserta rapat mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada peserta sidang yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Adies kepada peserta rapat, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Selasa, (18/2/2025).

Serempak, para peserta rapat menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban, Setuju.”

Dengan pengesahan ini, sejumlah pasal dalam UU Minerba mengalami revisi signifikan. Berikut poin-poin utama perubahan dalam revisi terbaru:

1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat 5, Pasal 51 Ayat 4 dan Ayat 5, serta Pasal 60 Ayat 4 dan Ayat 5, terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat

BACA JUGA  Wakil Gubernur Ajak Investor Berinvestasi di Aceh Tanpa Ragu

5. Pasal 100 Ayat 2, terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang

Pengesahan revisi UU Minerba ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pertambangan nasional, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Komentar