Dicopot Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Depok Masih Ngantor, Kenapa?

Pencopotan tersebut hanya mencabut jabatan kepala sekolah, bukan pemecatan sebagai tenaga pendidik.

 

 

Jakarta – Dicopot Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Depok masih ngantor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyad, mencopot Kepala SMA Negeri 6 Depok terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam kegiatan karyawisata (study tour). Meski demikian, kepala sekolah yang bersangkutan masih tetap berkantor.

“Kalau dibilang masih hadir beliau (kepala sekolah) tidak akan pernah berhenti untuk hadir karena beliau kan bukan dipecat di situ, tapi dicopot dari jabatan,” kata Humas SMAN 6 Depok Syahri Ramadhan kepada wartawan, dikutip dari detikNews, Senin (24/2/2025).

“Kalau dicopot dari jabatan pun nanti beliau tetap punya kewajiban untuk bertugas. Apakah nanti sebagai guru dan sebagainya meskipun nanti tidak sebagai kepala sekolah,” tambahnya.

Humas SMAN 6 Depok, Syahri Ramadhan, menjelaskan bahwa pencopotan tersebut hanya mencabut jabatan kepala sekolah, bukan pemecatan sebagai tenaga pendidik.

“Kalau memang nanti melalui, apakah beliau nanti memberikan tugas kepada inspektorat atau dinas pendidikan untuk melakukan klarifikasi atau menelusuri. Adakah di dalamnya pelanggaran dan sebagainya, sehingga terbukti Ibu Kepala Sekolah ini ada satu kesalahan. Ya tentunya saya yakin Ibu Kepala Sekolah juga akan mengikuti semua proses yang harus dilalui,” jelasnya.

Menurut Syahri, penonaktifan kepala sekolah merupakan wewenang penuh Gubernur Dedi Mulyadi. Namun, keputusan tersebut masih dalam tahap verifikasi dan klarifikasi.

“Nah kalau misalnya benar nggak sih beritanya? Untuk saat ini yang dapat saya jawab adalah masih dalam tahap proses verifikasi dan klarifikasi. Kan Pak Gubernur juga tidak akan langsung serta-merta mencopot jabatan seseorang tanpa melakukan klarifikasi dulu. Jadi untuk saat ini masih dalam tahap atau proses verifikasi dan klarifikasi,” tambahnya

BACA JUGA  Spanduk Minta PJ Gubernur Mundur di Aceh Jaya

Dicopot Dedi Mulyadi, Kepsek SMAN 6 Depok, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah serta para guru di SMAN 6 Depok tunduk pada aturan yang berlaku. Syahri menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah hasil pemeriksaan selesai.

“Nanti kalau sudah ada sebuah laporan hasil pemeriksaan barulah akan ditetapkan apa sanksinya, apakah itu benar nanti dicopot dan sebagainya. Nanti tentunya akan dipertimbangkan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan pencopotan Kepala SMAN 6 Depok sebagai bagian dari langkah tegasnya dalam menertibkan sekolah yang melanggar aturan. Salah satu pelanggaran yang disorot adalah larangan siswa bepergian ke luar provinsi dalam kegiatan study tour.

“Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya bepergian ke luar provinsi,” kata Dedy setelah dilantik di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2).

Selain persoalan study tour, Dedi juga menyoroti pungutan liar di sekolah-sekolah. Ia telah menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Nah, ini salah satu bagian yang akan kita benahi. Dan hari ini juga sudah diperintahkan inspektur untuk memeriksa sekolah itu ada pungutan-pungutan di luar ketentuan atau tidak,” tegas Dedy

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menindak tegas praktik pungli dan pelanggaran aturan di lingkungan pendidikan guna menciptakan sistem sekolah yang lebih transparan dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *