Jelang Ramadan, Polda Aceh Gencar Berantas Judi

Polda Aceh Berkomitmen Berantas Judi Jelang Ramadan, 55 Kasus Terungkap dan 405 Situs Diblokir.

 

 

Banda Aceh – Jelang Ramadan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di seluruh jajaran terus berkomitmen memberantas praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam periode Januari hingga 17 Februari 2025, Polda Aceh berhasil mengungkap 55 kasus perjudian serta memblokir 405 situs judi online.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa pemberantasan judi merupakan salah satu program prioritas dalam Asta Cita Presiden RI yang mendapat perhatian khusus dari jajaran kepolisian. Upaya ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum guna menciptakan suasana kondusif menjelang Ramadan.

“Sejak awal Januari hingga 17 Februari, Polda Aceh telah berhasil mengungkap 55 kasus maisir dan memblokir 405 situs judol, dengan 64 tersangka. Ini adalah wujud komitmen kita dalam memberantas kasus judi,”ujar Joko dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai maraknya judi online yang semakin meresahkan. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak perekonomian keluarga dan kehidupan sosial masyarakat.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Intinya, Polda Aceh ingin menciptakan kamtibmas, salah satunya dengan cara penegakan hukum sesuai aturan atau qanun yang berlaku, guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman kepada masyarakat Aceh,” tegas abituren Akabri 1994 itu.

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi maupun penyelenggaraan judi online. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi dengan melaporkan indikasi aktivitas perjudian, baik daring maupun luring.

BACA JUGA  Al Qur'an Menyebutkan 2 Buah, Penurunan Kolesterol

“Manfaatkan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan kegiatan positif, alih-alih terjerumus dalam aktivitas ilegal, seperti judi, yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial,” pungkasnya

Komentar