Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil Ahok dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan kesiapannya jika dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Ahok menegaskan bahwa dirinya akan memberikan keterangan yang diperlukan oleh kejaksaan.
“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujar Ahok, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (27/2).
Namun, ia tidak menjelaskan secara spesifik apakah mengetahui adanya modus korupsi dalam impor bahan bakar minyak (BBM) di Pertamina yang merugikan negara. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan aspek teknis pengadaan.
Meski demikian, Ahok menekankan bahwa Pertamina memiliki sistem pengawasan berlapis, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harusnya jika sampai terjadi berarti libatkan semua pihak yang berhubungan,” ujarnya
Lebih lanjut, Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan bahwa sebagai komisaris utama, tugasnya hanya sebatas melakukan pengawasan dan memberikan saran berdasarkan laporan yang diterima. Ia juga mengingatkan bahwa setiap anak perusahaan Pertamina memiliki dewan komisaris dan komisaris utama masing-masing.
“Kami hanya lakukan pengawasan dan beri saran jika ada laporan. Anak perusahaan juga ada dekom (dewan komisaris) dan komutnya (komisaris utama) sendiri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil Ahok dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi saat Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, enam di antaranya merupakan pejabat Pertamina. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.