Panduan Praktis Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, orang tua diwajibkan untuk mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.

 

 

Jakarta – Panduan lengkap daftar BPJS Kesehatan untuk bayi Baru lahir, dengan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir (BBL) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi orang tua sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk memastikan akses layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah, termasuk pemeriksaan kesehatan, imunisasi, pengobatan, dan perawatan medis lainnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, orang tua diwajibkan untuk mendaftarkan bayi mereka ke BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran, dikutip dari Kontan.co.id, minggu (2/2/2025)

Daftar BPJS Kesehatan
Bayi Baru Lahir via Kontan.co.id

Jika tidak memenuhi batas waktu tersebut, orang tua diwajibkan untuk membayar iuran sejak hari kelahiran bayi dan berisiko dikenakan sanksi keterlambatan pembayaran iuran.

Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, orang tua harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu BPJS Kesehatan ibu.
  2. KTP orang tua.
  3. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan lain.

Apabila pendaftaran dilakukan lebih dari tiga bulan setelah kelahiran, bayi harus terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Langkah-langkah Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

1. Melalui Layanan Mobile Customer Service (MCS).

MCS adalah layanan keliling yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memudahkan pendaftaran tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang. Caranya:

  • Cari jadwal dan lokasi MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
  • Siapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan akta kelahiran bayi (jika sudah ada).
  • Kunjungi lokasi MCS pada waktu yang ditentukan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan bersama dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA  Gratis Scaling Gigi Pakai BPJS, Ini Syaratnya!

2.  Melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) .

MPP merupakan fasilitas terpadu yang menyediakan berbagai layanan administrasi publik, termasuk pendaftaran BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:

  • Cari informasi tentang MPP terdekat yang melayani pendaftaran BPJS Kesehatan.
  • Siapkan dokumen persyaratan dan kunjungi MPP saat jam operasional.
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan serahkan ke petugas BPJS Kesehatan.

3. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Jika Anda memilih untuk datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan, berikut prosedurnya:

  • Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat pada jam operasional.
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
  • Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP orang tua, KK, dan akta kelahiran bayi.
  • Isi formulir pendaftaran dan serahkan dokumen kepada petugas untuk diproses lebih lanjut.

4. Melalui Layanan Online Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Daftar atau login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Pilih menu pendaftaran peserta baru untuk bayi dan unggah dokumen persyaratan.
  • Ikuti langkah-langkah hingga pendaftaran selesai.

Dengan memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, orang tua dapat memastikan bayi mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam waktu yang tepat dan mendapatkan akses layanan kesehatan yang dijamin pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *