YARA Serahkan Rekomendasi Pembangunan Aceh 2025

YARA Serahkan Rekomendasi untuk Pembangunan Aceh Tahun 2025 kepada Pemerintah Aceh.

 

 

Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, secara resmi menyerahkan hasil rekomendasi yang disusun dalam Rapat Kerja bersama seluruh perwakilan YARA se-Aceh kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Alhudri. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja Plt Sekda Aceh, Selasa (4/3/2025).

Safaruddin menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan mencakup berbagai bidang strategis yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Aceh menjelang tahun 2025.

“Kami telah menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil rapat kerja bersama perwakilan YARA di seluruh Aceh. Ada beberapa hal yang kami anggap penting dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh untuk tahun 2025,” ungkapnya.

Rekomendasi yang disampaikan oleh YARA mencakup lima bidang utama, yaitu Pendidikan, Infrastruktur, Politik, Keistimewaan, serta Minyak dan Gas (Migas).

Berikut adalah rincian rekomendasi tersebut:

Bidang Pendidikan:

  • Meminta Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi seluruh lulusan SMA sederajat, baik dari jalur formal maupun non-formal, agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi di Aceh.
  • Mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang layak.
  • Mengusulkan pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Politeknik Pertahanan di Aceh.

Bidang Infrastruktur:

  • Meminta Pemerintah Aceh untuk melanjutkan pembangunan jalan tol hingga Aceh Tamiang.
  • Mendorong Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangannya di Aceh.
  • Meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki ruas jalan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
  • Mengusulkan peningkatan jalan tembus Gayo Lues (Lesten) ke Aceh Tamiang (Pulo Tiga) dan pembangunan Terowongan Geurute di Aceh Jaya.
  • Mendorong percepatan pembangunan Jalan 30 di Aceh Barat Daya dan penyelesaian pembangunan jalan Jantho – Lamno.
  • Mengusulkan percepatan pembangunan Rumah Sakit Regional di Aceh.
BACA JUGA  Gubernur Aceh: Bupati Aceh Timur Tertibkan Perusahaan Sawit

Bidang Politik:

  • Mendorong Pemerintah Aceh untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  • Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengadvokasi implementasi Pasal 8 UU No. 11/2006, yang mencakup pentingnya konsultasi dan pertimbangan DPRA dalam rencana persetujuan internasional serta pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Bidang Keistimewaan Aceh:

  • Meminta Pemerintah Aceh untuk mewajibkan seluruh perusahaan di Aceh membayar zakat sesuai dengan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Qanun No. 10 Tahun 2018 mengenai Baitul Mal.
  • Mendorong Pemerintah Aceh untuk lebih serius dalam menerapkan Qanun Aceh No. 8 Tahun 2018 tentang Sistem Penjaminan Produk Halal.

Bidang Minyak dan Gas:

  • Mendorong Pemerintah Aceh untuk mendirikan pabrik pengolahan minyak mentah (Refinery) di Aceh.

Safaruddin menambahkan, “Rekomendasi ini bertujuan agar kelima bidang tersebut dapat menjadi fokus perhatian Pemerintah Aceh demi percepatan pembangunan di Aceh. Kami akan terus mengawal agar rekomendasi ini dapat direalisasikan dengan baik.”

Penyerahan rekomendasi ini juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan YARA Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *