Hotel Proper Merah Aceh Dikecam, CSR dan Lingkungan Buruk

SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan dengan Status Proper Merah di Aceh.

 

 

Banda Aceh – Hotel proper merah aceh dikecam, minim CSR dan lingkungan Buruk. Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengecam lemahnya komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang tercermin pada pemberian status Proper Merah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Status ini menunjukkan buruknya pengelolaan lingkungan yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat sekitar.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024, beberapa hotel di Aceh tercatat masuk dalam kategori merah, antara lain PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) yang berlokasi di Banda Aceh.

Hotel Proper Merah Aceh, SAPA menyoroti bahwa kedua hotel tersebut diduga memiliki konsumsi air yang sangat tinggi, namun tidak disertai dengan sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Hal ini berisiko menurunkan debit air tanah, yang berdampak langsung pada ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan, “Kami menduga salah satu penyebab krisis air bersih di Banda Aceh adalah penggunaan air yang berlebihan oleh perusahaan-perusahaan ini. Akibatnya, warga harus begadang hingga larut malam hanya untuk mendapatkan air bersih.”

SAPA menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan yang buruk oleh Hermes Palace Hotel dan Kyriad Muraya Hotel harus mendapat perhatian serius dan pengawasan ketat untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Fauzan juga menegaskan, jika tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku, termasuk memberikan sanksi yang sesuai.

BACA JUGA  Koper Berisi Mayat Wanita, Pelaku Mutilasi Ditangkap

Selain itu, SAPA juga menyoroti kurangnya transparansi terkait pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh kedua hotel tersebut. SAPA mengungkapkan bahwa hingga saat ini, surat resmi yang dikirimkan untuk meminta laporan penyaluran dana CSR kepada kedua hotel belum mendapatkan tanggapan.

“Perusahaan yang beroperasi di Aceh seharusnya memiliki tanggung jawab sosial yang nyata terhadap masyarakat sekitar. Namun, hingga kini kami tidak menerima informasi yang jelas apakah mereka benar-benar menyalurkan CSR atau hanya sekadar formalitas,” tambah Fauzan.

Menghadapi berbagai masalah ini, SAPA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti status Proper Merah ini dengan tindakan yang tegas.

“Kami meminta pemerintah dan dinas terkait untuk menangani masalah ini secara serius. Jangan biarkan masyarakat yang menjadi korban, sementara perusahaan terus beroperasi tanpa melakukan perbaikan dalam pengelolaan lingkungan mereka,” tegas Fauzan.

SAPA menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di Aceh harus bertanggung jawab dalam mengelola limbah, air, dan lingkungan, serta berkontribusi secara nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika kedua hotel ini hanya mengejar keuntungan tanpa ada perbaikan ke depan, sanksi berat harus diberikan, termasuk pencabutan izin operasi,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *