“Dengan jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5,5 juta jiwa, kami berharap jatah haji yang selama ini hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun dapat disesuaikan, sehingga jatah untuk Aceh bisa mencapai 5.500 jemaah.”
Jakarta – Kuota haji, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang skema penentuan jatah haji untuk setiap provinsi di Indonesia. Kajian ini bertujuan untuk merumuskan kembali sistem yang lebih adil dalam pembagian jatah haji di seluruh Indonesia.
“Kita akan kaji kembali apakah berdasarkan proporsi penduduk muslim, atau berdasarkan jumlah pendaftarnya,” ungkap Hilman dalam keterangan resminya, dikututip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/3/2025).
Menurut Hilman, saat ini kuota jemaah haji ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, yang mengacu pada proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi. Namun, dia mengakui bahwa rumusan tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut.
“Hal ini mempengaruhi masa tunggu jemaah menjadi tidak merata,” ujar Hilman.
Hilman mengungkapkan adanya ketidakseimbangan antara jumlah penduduk muslim dan pendaftar haji di berbagai provinsi. Sebagai contoh, ada provinsi dengan populasi muslim mencapai 48 juta jiwa, namun jumlah pendaftarnya hanya sekitar 550 ribu, sementara di provinsi lain dengan penduduk muslim 40 juta, jumlah pendaftar haji mencapai 700 ribu.
“Ketimpangan ini menyebabkan masa tunggu jemaah haji menjadi tidak merata, yang tentu mempengaruhi keadilan dalam pembagian kuota,” tambahnya.
Pernyataan ini juga merespon permintaan dari Gubernur Aceh terkait penambahan kuota haji untuk Provinsi Aceh. Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, sebelumnya mengajukan permohonan untuk menambah kuota haji untuk Aceh, mengingat jumlah penduduknya yang telah mencapai 5,5 juta jiwa menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dengan jumlah penduduk Aceh yang mencapai 5,5 juta jiwa, kami berharap kuota haji yang selama ini hanya sekitar 4 ribu jemaah per tahun dapat disesuaikan, sehingga kuota untuk Aceh bisa mencapai 5.500 jemaah,” kata Zahrol Fajri.
