YARA Desak Kapolres Ungkap Kasus Laka Lantas Tewaskan 2 Jiwa

YARA mengingatkan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

 

Bireuen – Kepala Perwakilan YARA Bireuen, Muhammad Zubir, mendesak agar Polres Bireun segera menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua nyawa di depan SPBU Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen. Kecelakaan maut yang terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, itu melibatkan sebuah mobil Pajero Sport BL 1151 ZF yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat BL 3943 ZBK. Kecelakaan ini menewaskan dua orang, yakni Akwanul Muslimin, seorang penumpang motor, dan ibunya, Safriana, yang meninggal beberapa hari setelah kejadian. Sementara itu, satu anak lainnya masih dalam perawatan intensif di RSU dr. Fauziah Bireuen.

Ketua YARA Bireuen, Muhammad Zubir menekankan bahwa kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia harus ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media pada Minggu (9/3), Zubir mengingatkan bahwa setiap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kami mendesak Polres Bireun untuk serius menuntaskan kasus ini, karena dalam hukum setiap kecelakaan yang menyebabkan kematian wajib dikenakan sanksi hukum. Sanksi ini harus ditegakkan oleh Polres Bireun,” ujar Zubir.

Dalam hal ini, Zubir merujuk pada Pasal 310 dan 311 UU LLAJ yang mengatur tentang tindak pidana kecelakaan lalu lintas. Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyatakan ancaman hukuman 6 tahun penjara bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaiannya. Sementara itu, Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ memberikan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Deefake Prabowo, Raup Rp65 Juta

Zubir juga menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, bukan delik aduan. Oleh karena itu, penyidik di Polres Bireun diharapkan untuk menuntaskan penyidikan hingga mencapai pengadilan. “Pasal 310 dan 311 merupakan delik pidana umum dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. Polres Bireun perlu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zubir meminta agar kasus ini tidak diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), mengingat ancaman pidana yang lebih dari lima tahun. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi yang bisa merugikan masyarakat kecil. Zubir juga mengingatkan bahwa korban dalam kecelakaan ini berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami mendesak Polres Bireun untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Jangan sampai karena korban adalah masyarakat kecil, hukum tidak ditegakkan. Jika ada opsi penyelesaian secara restoratif, harus dilihat apakah syarat-syaratnya mencukupi. Jika tidak, jangan dipaksakan. Tegakkan hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan,” tutup Zubir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *