Polres Aceh Tenggara Tangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane, 36 Masih Buron.
Banda Aceh — Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara, Polda Aceh, berhasil menangkap 16 dari 52 narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. Sementara itu, 36 napi lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa 16 napi yang berhasil ditangkap saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
“Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” ujar ujar Joko dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (11/3/2025).
Joko menjelaskan bahwa situasi di dalam Lapas Kutacane kini telah kembali kondusif setelah insiden pelarian tersebut. Untuk memperketat pengamanan dan mencegah potensi gangguan lebih lanjut, pihak kepolisian telah menurunkan satu pleton personel Brigade Mobil (Brimob).
“Saat ini, situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami juga telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Joko.
Pihak kepolisian terus melanjutkan pengejaran terhadap napi yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui informasi mengenai keberadaan mereka.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” ujar Joko, yang juga merupakan alumnus Akabri 1994.
Selain itu, Joko juga mengimbau agar para napi yang masih buron segera menyerahkan diri secara sukarela untuk menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Ia juga meminta bantuan dari keluarga napi untuk membantu aparat kepolisian dalam mengantarkan kembali para napi yang telah melarikan diri.
“Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” tutup Joko.
Komentar