Repatriasi jika terjadi risiko sakit saat perjalanan, kehilangan bagasi, pencurian, dan berbagai perlindungan lainny
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Memproyeksikan Pertumbuhan Positif Asuransi Perjalanan Seiring Meningkatnya Sektor Pariwisata.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proyeksi optimis mengenai masa depan perlindungan perjalanan, yang diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan seiring dengan berkembangnya sektor pariwisata di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perlindungan perjalanan—yang termasuk dalam kategori asuransi kecelakaan diri dan aneka—akan mengalami kenaikan premi atau kontribusi dalam beberapa tahun mendatang.
“Target kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 diproyeksikan mencapai 4,6% dan terus meningkat hingga 5% pada 2029,” ungkap Ogi dalam lembar jawaban tertulis yang diterima pada Kamis (13/3).
Ogi juga menekankan pentingnya asuransi perjalanan bagi para wisatawan. Asuransi ini, menurutnya, menawarkan beragam manfaat yang relevan untuk melindungi perjalanan, seperti repatriasi medis, kehilangan bagasi, pencurian, serta perlindungan lainnya yang memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama bepergian.
“Misalnya, repatriasi jika terjadi risiko sakit saat perjalanan, kehilangan bagasi, pencurian, dan berbagai perlindungan lainnya. Manfaat-manfaat ini penting bagi wisatawan agar perjalanan mereka lebih aman dan nyaman,” tambahnya
Seiring dengan kemajuan teknologi, akses terhadap perlindungan perjalanan semakin mudah, terutama dengan adanya platform online untuk pembelian tiket transportasi dan akomodasi, yang semakin memudahkan masyarakat untuk memperoleh perlindungan tersebut.
Komentar