Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR untuk ASN

Pemerintah Aceh Mulai Cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN.

 

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menyusul penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra menyatakan bahwa dengan ditandatanganinya Pergub tersebut, proses pencairan THR dapat segera dilakukan.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga kami dapat segera memulai proses pencairan,” ujar Reza, Rabu (19/3/2025).

Pergub tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Reza menjelaskan, THR akan diberikan kepada PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta PPPK.

Pemberian THR terdiri dari beberapa komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan yang paling banyak setara dengan satu bulan penghasilan. Namun, tambahan penghasilan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, THR yang diterima akan disesuaikan dengan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.

Untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas akan diberikan berdasarkan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur hak keuangan dan administratif mereka.

BACA JUGA  Waspada! Penipuan Catut Nama Plt Sekda Aceh via WhatsApp

Reza juga menjelaskan bahwa untuk PPPK, pemberian THR dan gaji ketiga belas bergantung pada masa kerja. PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional.

Namun, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak akan menerima THR, dan mereka yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025 tidak akan menerima gaji ketiga belas.

Terkait jadwal pembayaran, Reza mengungkapkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat mulai hari ini, 19 Maret 2025, setelah Pergub disahkan. Sementara itu, gaji ketiga belas akan dibayarkan pada bulan Juni 2025 dengan besarannya setara dengan penghasilan satu bulan pada bulan Mei 2025.

“Dengan keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, kami sedang berkoordinasi dengan SKPA untuk memproses pencairan secepatnya agar ASN di Pemerintah Aceh dapat segera memanfaatkannya,” tutup Reza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *