SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers

Revisi ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga bisa menghalangi independensi media dalam menjalankan fungsinya.

 

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh tolak proses revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menuai protes di berbagai daerah, termasuk di Aceh, Rabu (26/3/2025).

Revisi ini dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan mengurangi independensi jurnalisme di tanah air.

Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa beberapa poin dalam revisi Undang-Undang Penyiaran dapat membatasi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Revisi ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga bisa menghalangi independensi media dalam menjalankan fungsinya,” ujar Muktarrudin.

Salah satu pasal yang mendapat perhatian khusus adalah pelarangan terhadap investigasi yang dilakukan oleh media penyiaran.

Menurut Muktarrudin, pasal tersebut berpotensi membungkam jurnalisme kritis yang selama ini berperan penting dalam pengawasan dan kontrol sosial.

“Ini akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi, khususnya di Aceh, dan bisa menurunkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tegasnya.

Serikat Perusahaan Pers Aceh juga mengkritik rencana untuk memperluas kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Hal ini dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap independensi media yang seharusnya berada di bawah pengawasan Dewan Pers, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai langkah selanjutnya, SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, serta masyarakat sipil untuk bersatu menolak revisi Undang-Undang Penyiaran yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. SPS Aceh juga mendesak DPR RI untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan kalangan pers sebelum mengambil keputusan final terkait regulasi ini.

BACA JUGA  Kabar Baik dari Wali Kota Lhokseumawe: Rawat Keluarga Sakit Kini Dapat Bantuan Uang!

“Kami berharap agar pemerintah dan DPR RI dapat lebih bijak dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan peran pers sebagai kontrol sosial yang selama ini berjalan dengan baik,” ujar Muktarrudin

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran dan berjuang untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dengan baik, sehat, dan bertanggung jawab.

Tentang SPS Aceh
Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh adalah organisasi yang mewadahi perusahaan pers di Aceh, berkomitmen untuk memperjuangkan kebebasan pers, profesionalisme jurnalisme, serta pengembangan industri media di Aceh dan Indonesia.

Serikat Perusahaan Pers Aceh aktif dalam berbagai kegiatan advokasi pers, pelatihan jurnalisme, dan penguatan ekosistem media baik di tingkat lokal maupun nasional. Sebagai bagian dari SPS Pusat yang didirikan pada tahun 1946, SPS Aceh terus berperan memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi dan sumber informasi yang kredibel bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *