APDESI Aceh Dorong Sinkronisasi untuk Berantas Kemiskinan

Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan.

 

Banda Aceh – APDESI Aceh dorong sinkronisasi untuk berantas kemiskinan, Penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 mengalami pergeseran fokus, dengan penekanan yang lebih besar pada pemberantasan kemiskinan melalui penguatan ketahanan pangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan sinkronisasi dan kerjasama antara berbagai pihak guna memastikan implementasi yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, dalam acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh APDESI Aceh. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Membangkitkan Perekonomian Gampong untuk Pengentasan Kemiskinan” dan berlangsung di Diana Hotel, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Rabu (26/03/2025). Acara ini juga sekaligus menjadi ajang silaturahmi buka puasa bersama.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, hadir pula sejumlah narasumber, antara lain Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Wardana Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh, Teuku Kamaluddin, serta Praktisi Hukum dan Akademisi Unsyiah, Zainal Abidin.

Muksalmina menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk menggarisbawahi pentingnya pergeseran fokus Dana Desa 2025, yang lebih diarahkan pada ketahanan pangan sebagai salah satu langkah dalam pemberantasan kemiskinan. Ia menekankan perlunya gerakan kolektif yang sinergis antar pihak untuk mendukung pencapaian tujuan bersama ini.

“Pemerintah pusat juga berencana meluncurkan Koperasi Merah Putih, yang diharapkan dapat turut berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan,” ujar Muksalmina.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan Koperasi Merah Putih berjalan efektif, tanpa mengganggu perhatian pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA  Amran Ngamuk! Pecat Pejabat Kementan: Sahabat Saya Pun Kena!

“Kami yakin, begitu Koperasi Merah Putih diluncurkan secara resmi, maka peta jalan pengembangan ekonomi desa bisa berjalan dengan baik,” tambah Muksalmina.

Selain itu, APDESI Aceh mengimbau agar seluruh anggotanya tetap fokus pada pelaksanaan kewenangan Gampong, dan menghindari polemik terkait masa jabatan Geuchik (Kepala Desa) yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apapun keputusan MK, kami berharap semua pihak dapat konsisten dalam implementasi hasil yang akan diputuskan,” lanjut Muksalmina.

Ia juga menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan ke MK merupakan hak konstitusional warga negara yang merasa haknya tidak dipenuhi, dan APDESI Aceh yakin bahwa keputusan MK akan mempertimbangkan aspek hukum dan historis dengan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

DPMG Aceh: 120 Pendamping Desa dipecat

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Gampong DPMG Aceh, Wardana, memberikan informasi terkait pembinaan aparatur gampong dalam penggunaan Dana Desa.

Menurutnya, pembinaan telah dilakukan sejak tahun 2024, dan meskipun ada beberapa aparatur desa yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan Dana Desa, kini situasinya sudah lebih membaik setelah adanya bimbingan yang intensif.

Wardana menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa, bahkan untuk nominal sekecil apapun.

“Setiap penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Wardana, menambahkan bahwa kepala desa harus mematuhi aturan ini setiap tahunnya.

Terkait dengan pengawasan terhadap pendamping desa, Wardana menegaskan bahwa meskipun DPMG Aceh bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan eksekusi di tingkat desa juga melibatkan pihak lain, termasuk pemerintah daerah.

“Tugas pendamping desa bukan untuk membuat RAPBG, melainkan membantu desa dalam menyusun anggaran dengan baik. Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ketat,” ujarnya.

BACA JUGA  KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam Skandal Suap Harun Masiku

Wardana mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, sebanyak 120 pendamping desa di Aceh dipecat, sebagian besar karena keterkaitan dengan partai politik.

“Dari 2.000 pendamping desa yang dipecat di seluruh Indonesia, 120 di antaranya berasal dari Aceh. Ke depan, pengawasan terhadap pendamping desa akan lebih ketat, dengan sebagian pengawasan diserahkan kepada pemerintah daerah,” jelas Wardana.

Dalam kesempatan itu, Wardana juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk masyarakat dan APDESI.

“Mari kita bersama-sama mengawasi penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, serta mendukung program pemerintah pusat dalam pemberantasan kemiskinan,” tutupnya.

Komentar