Kasumi Sulaiman Tegaskan Kepemimpinan Sahnya di BKOW Aceh, Tindak Kelompok yang Catut Nama Organisasi.
Banda Aceh – Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Aceh, Dra. Hj. Kasumi Sulaiman, mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui adanya kelompok yang berani mengatasnamakan organisasi tersebut untuk kepentingan tertentu.
“Saya sangat terkejut karena ada kelompok yang berencana bertemu dengan istri pejabat Aceh dan mencatut nama BKOW,” ujar Kasumi saat diwawancarai oleh media ini pada Senin, (7/4/2025).
Kasumi menegaskan bahwa dirinya merupakan satu-satunya Ketua BKOW Aceh yang sah, menggantikan posisi almarhumah Nurhayati RA setelah kepergiannya.
“Setelah Ibu Nur wafat, saya dipilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang hanya tinggal dua tahun,” jelas Kasumi.
Pimpinan BKOW Aceh ini menambahkan, proses pemilihan dirinya dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub) yang dihadiri oleh seluruh pengurus organisasi.
“Muslub ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan rapat pengurus BKOW, dan kami juga ingin mengetahui kelompok mana yang berani mencatut nama BKOW dalam tindakan tersebut,” lanjut Kasumi.
Musyawarah Luar Biasa yang dimaksud telah dilaksanakan pada 31 Januari 2025, yang berarti Kasumi sudah menjabat sebagai Ketua BKOW Aceh selama sekitar tiga bulan. Kasumi menyatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut mengenai kelompok yang mencoba mengganggu ketertiban organisasi ini dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pembina BKOW, yaitu Wakil Gubernur Aceh, serta penasihat BKOW yang tak lain adalah Istri Wakil Gubernur.
Lebih lanjut, Kasumi menjelaskan bahwa pelaksanaan Muslub telah sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BKOW. Muslub dapat dilaksanakan jika Ketua BKOW berhalangan tetap, seperti yang tertuang dalam AD BKOW Pasal 10 ayat 2 point C dan ART BAB IV Pasal 10 ayat 4.
Sebelum Muslub digelar, Kasumi menambahkan, telah dilakukan pengangkatan Plt. Ketua sebagai penanggung jawab pelaksanaan Muslub, yang kemudian diikuti dengan pemilihan Ketua baru untuk sisa masa jabatan yang masih berjalan, sesuai dengan AD Pasal 10 ayat 3 point C dan ART BAB IX Pasal 20 ayat 1.
Sejak terpilihnya Kasumi melalui Muslub, keanggotaan BKOW Aceh semakin berkembang dengan bergabungnya sejumlah organisasi wanita yang sebelumnya tidak terdaftar atau bahkan sempat mundur dari kepengurusan. Beberapa organisasi yang baru mendaftar sebagai anggota BKOW antara lain Putro Aceh, IKABOGA, LINA, PIA, Forhati, Perempuan Demokrat, Khalisa Khadijah, dan Umi Fahmi.
Sebelum Muslub dilaksanakan, Sekretaris BKOW Aceh, Hj. Fahriati, memilih mundur karena alasan usia. Setelah terpilihnya Kasumi sebagai Ketua, seluruh pengurus sepakat untuk menunjuk DR. Hj. Harbiyah Gani, M.Pd, sebagai Sekretaris yang mendampingi Kasumi dalam kepengurusan BKOW Aceh.