Disdikbud Bireuen Larang Wisuda di Sekolah

Pelepasan Diperbolehkan Asal Tak Bebani Wali Murid

BIREUEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen secara resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya menggelar acara wisuda siswa. Larangan ini dituangkan dalam surat edaran nomor 420/1388 tertanggal 21 April 2025, yang ditujukan kepada kepala UPTD TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, serta seluruh jajaran di lingkungan Disdikbud Bireuen.

surat edaran nomor 420/1388 tertanggal 21 April 2025
Surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen nomor 420/1388 tertanggal 21 April 2025

 

Dalam edarannya, Muslim menyampaikan beberapa poin penting:

• Sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda.

• Tidak diperbolehkan melakukan pemungutan biaya serta menahan ijazah dan SKHUN siswa dengan alasan apa pun.

• Dilarang menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dan acara pelepasan siswa tidak boleh membebani orang tua atau wali siswa.

Larangan ini juga sejalan dengan imbauan dari Dinas Pendidikan Aceh yang dikeluarkan pada 16 April 2025 melalui surat bernomor 400.3.8/5345. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., dalam surat tersebut menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh membebani wali murid, baik secara finansial maupun moral.

Muslim menambahkan, pihaknya tidak melarang sepenuhnya kegiatan pelepasan siswa, selama dilaksanakan secara sederhana dan tidak menyulitkan para orang.

Disdikbud Bireuen berharap seluruh kepala sekolah mematuhi edaran ini demi meringankan beban masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

 

 

BACA JUGA  Safrizal Tinjau Layanan Kesehatan Gratis di Pidie Jaya

Komentar