Sabu 992 Kg Gagal Edar, Buron Besar Ditangkap

Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap Buronan Kasus Narkotika 58 Kg.

 

 

Banda Aceh — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, Polda Aceh, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 992 gram gagal edar dan menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus besar lintas provinsi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 26 April 2025, di wilayah Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa sabu.

“Para pelaku sadar dibuntuti, sehingga berhenti di salah satu masjid. Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin, (28/4/2025).

Sabu 992 Kg Gagal Edar
Sabu seberat 992 gram yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan “99 durian.” (Foto: Humas Polda Aceh)

Dalam pengejaran cepat tersebut, petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial A (30), sementara dua lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid. Tersangka A diketahui merupakan buronan Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu dan sempat melarikan diri dari tahanan pada Desember 2023 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 992 gram yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan “99 durian”, satu unit airgun, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif.

BACA JUGA  Hakim Tegas, MaTA: Keadilan untuk Jurnalis Terpenuhi

“Ini bukan pelaku biasa. A adalah bagian dari jaringan narkotika besar dan sudah menjadi buronan lama. Keberhasilan ini sekaligus mengungkap keterlibatan sindikat lintas provinsi yang selama ini menjadi perhatian aparat,” ujar Joko.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti konkret komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Selain menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika, operasi ini juga memperkuat upaya negara dalam melindungi generasi muda, sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Joko mengimbau masyarakat untuk terus menjalin sinergi dengan aparat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan. Informasi sekecil apa pun bisa sangat berarti dalam upaya mewujudkan Aceh yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Komentar