“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan DPP Partai Aceh, telah memenuhi ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2006 dan PP No. 20 Tahun 2007,” demikian isi diktum putusan
Banda Aceh – Aiyub Abbas resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Aceh menggantikan almarhum H. Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak. Keputusan itu disahkan melalui surat dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh No: W1-82.AH.11.01 Tahun 2025 tertanggal 30 April 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas permohonan DPP Partai Aceh, telah memenuhi ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2006 dan PP No. 20 Tahun 2007,” demikian isi diktum putusan tersebut.
BACA JUGA : Elemen Sipil Klarifikasi Isu Pergantian Sekjen Partai Aceh: ‘Abuwa Masih Menjabat Sah’
Permohonan perubahan struktur diajukan Partai Aceh lewat surat No: 302/DPP/PA/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Surat itu berisi permintaan pengesahan struktur baru untuk sisa masa jabatan 2023–2028.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Azhary M. Nur alias H. Maop, membenarkan kabar tersebut. “Benar, sudah diterima. Saya ikut mendampingi Teungku Aiyub,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu (30/4/2025) petang.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), telah menunjuk Aiyub Abbas sebagai Sekjen lewat SK tertanggal 9 April 2025. Namun, tak lama setelahnya, Mualem sempat menunjuk Ketua DPRA Zulfadli sebagai Plt Sekjen dengan alasan kekosongan jabatan setelah Abu Razak wafat di Makkah pada 19 April 2025.
Penunjukan Aiyub kini sudah sah secara hukum dan administratif. Ia sebelumnya dikenal sebagai tokoh senior dalam struktur internal Partai Aceh dan pernah menjabat dalam berbagai posisi strategis.