“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Banda Aceh – Polda Aceh resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
BACA JUGA : May Day di Aceh Aman, Polda Apresiasi Buruh
Mahliadi menjelaskan, dugaan korupsi ini melibatkan D (43), pejabat PT Pos Indonesia yang menjabat Kepala KCP Kelas 4 Rimo, di bawah Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga menjalankan transaksi fiktif untuk membiayai investasi ilegal atau bodong.
Modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS, dengan merekayasa penyetoran dana secara cash to account. Meski tidak ada dana yang benar-benar masuk, sistem mencatat seolah ada setoran, dengan total mencapai Rp691,5 juta.
Modus kedua menggunakan aplikasi SOPP Pospay. D diduga menggunakan akun dan rekening sejumlah karyawan—berinisial RM, MH, IM, dan SB—untuk memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan agar dana ditransfer ke rekening tertentu. Nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp512,1 juta.
“Total kerugian yang dialami PT Pos Indonesia akibat kedua modus tersebut sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Mahliadi.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi tambahan, dan mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Komentar