Pembunuh Santri Dayah Disidang! Keluarga Korban Minta Keadilan

Kami harap majelis hakim bisa membuka perkara ini seterang-terangnya, dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang relevan, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” ujarnya.

 

 

Meureudu — Pengadilan Negeri (PN) Meureudu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan tragis terhadap seorang santri berinisial AM (16), Selasa (6/5/2025). Korban merupakan santri disalah satu Dayah di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Meureudu. Terdakwa yang dihadirkan langsung dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukumnya.

Usai dakwaan dibacakan, pihak penasihat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). Menyikapi hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga Rabu, 7 Mei 2025, guna memberikan waktu kepada tim penasihat hukum menyiapkan eksepsinya.

BACA JUGA : Keluarga Santri Korban di Pijay Tunjuk YARA Kawal Kasus Pembunuhan

Sidang ini turut dihadiri oleh kedua orang tua almarhum AM, yang tampak tegar mengikuti proses hukum. Mereka juga didampingi oleh tim penasihat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, yang dipimpin oleh Muhammad Zubir, SH, MH.

Zubir berharap majelis hakim dapat menggali fakta secara menyeluruh dalam persidangan. “Kami harap majelis hakim bisa membuka perkara ini seterang-terangnya, dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang relevan, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Kasus ini menyita perhatian publik di Aceh karena menyangkut nyawa seorang santri yang tewas secara tidak wajar. Proses hukum selanjutnya dipantau ketat oleh pihak keluarga korban, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat luas yang mendambakan penegakan hukum yang adil.

BACA JUGA  Tradisi Ramadhan, Pemkot Lhokseumawe Kembali Bagikan Kanji Rumbi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *