“Benar, penggeledahan dilakukan terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar. Sejumlah oknum karyawan internal bank juga diduga terlibat,” ujar Supriadi.
Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, Kamis (8/5/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Subdit Fismondev sejak pukul 10.00 hingga 16.30 WIB. Tim terlihat intens menelusuri dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan skandal pembiayaan bermasalah di bank syariah tersebut.
Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi menyebut, penyidikan merupakan tindak lanjut atas dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024.

BACA JUGA : Baru Pertama di Gayo Lues! Jaringan Ekstasi Digulung
“Benar, penggeledahan dilakukan terkait dugaan pembiayaan fiktif yang ditaksir mencapai Rp48 miliar. Sejumlah oknum karyawan internal bank juga diduga terlibat,” ujar Supriadi.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, yang mencakup tanah dan bangunan.

Langkah ini, kata Supriadi, bertujuan mengumpulkan bukti kuat guna menjerat pihak-pihak yang terlibat. “Penyidikan terus berjalan. Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.