Transformasi Bank Aceh, Gubernur Terbitkan Rekomendasi Baru

Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait calon pengurus PT Bank Aceh Syariah. Surat tertanggal 24 April 2025 tersebut ditujukan kepada Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah selaku Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN), untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses nominasi ini diikuti oleh kandidat dari unsur internal maupun eksternal Bank Aceh Syariah, guna menjaring sosok-sosok terbaik yang memiliki integritas, kapabilitas, serta komitmen kuat dalam mendukung penguatan tata kelola dan pengembangan bank daerah berbasis syariah ini.

BACA JUGA : OJK dan Krisis Kepemimpinan Bank Aceh

Rekomendasi nama-nama calon pengurus oleh Gubernur Aceh merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh untuk memperkuat posisi Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang profesional, sehat, dan berdaya saing tinggi. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya transformasi kelembagaan dalam rangka mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat peran Bank Aceh Syariah dalam pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Komisaris melalui KRN telah menyampaikan pemberitahuan kepada para kandidat agar segera mempersiapkan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan. Setelah seluruh dokumen lengkap, berkas akan diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses verifikasi dan uji kemampuan serta kepatutan (fit and proper test) sesuai regulasi yang berlaku.

Komisaris Bank Aceh Syariah menyampaikan bahwa proses ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat soliditas internal dan mempercepat langkah transformasi Bank Aceh Syariah menuju lembaga keuangan syariah yang tangguh, transparan, dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.

Bank Aceh Syariah diharapkan terus memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas akses keuangan berbasis syariah, serta menjadi mitra utama dalam pembangunan ekonomi daerah.

BACA JUGA  PA Diminta Menahan Diri, Berikan Kenyamanan Bagi Mualem Menjalankan Tugas Sebagai Gubernur Aceh

Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung proses ini agar berjalan secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta ketentuan perbankan syariah yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *