Keluarga Santri Korban Pembunuhan di Pidie Jaya Desak Jaksa Ajukan Banding.
Meureudu – Keluarga santri berinisial AM (16), yang menjadi korban pembunuhan disalah satu Dayah di Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa pembunuhan tersebut.
Permintaan ini disampaikan ayah korban, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH. Ia menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga.
Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa berinisial NZRLH, sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman penjara selama 10 tahun.
“Kami menilai putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan yang layak bagi keluarga korban, mengingat perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Zubir, Jumat (17/5/2025), didampingi rekan kuasa hukum Saifuddin, SH, dan Ayub, SH.
Zubir berharap, jaksa segera mengajukan banding agar majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Aceh mempertimbangkan kembali tuntutan maksimal yang telah diajukan sebelumnya. “Kami berharap putusan banding nanti menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 10 tahun penjara,” tambahnya.
Kasus pembunuhan seorang santri berinisial AM (16) sempat menyita perhatian publik di Aceh. Korban ditemukan tewas secara tragis di lingkungan dayah tempatnya menuntut ilmu pada awal tahun ini. Terdakwa merupakan sesama santri yang diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan kematian korban.