Polda Banten Tahan Ketua Kadin Cilegon Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun.
Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun di PT China Chengda Engineering Indonesia. Salim ditahan bersama dua pengurus lainnya, yakni Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatullah, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (16/5/2025) malam.
“Pada jam 21.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan,” demikian keterangan resmi Polda Banten seperti dikutip dari detikcom.
Dalam hasil penyidikan, Muhammad Salim diduga menjadi aktor yang menggerakkan dan mengoordinasikan upaya pemerasan kepada PT China Chengda. Ia bersama Ismatullah mendatangi perwakilan perusahaan tersebut dan secara paksa meminta jatah proyek tanpa proses lelang.
“Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT Chengda) dan memaksa meminta proyek,” tulis Polda dalam keterangannya.
Saat pertemuan berlangsung, Ismatullah dilaporkan sempat menggebrak meja sebagai bentuk tekanan kepada perusahaan. Sementara itu, Rufaji Jahuri diduga mengancam akan menghentikan proyek apabila pihaknya tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan yang menunjukkan ajakan Ketua Kadin kepada saksi-saksi untuk mendatangi lokasi proyek, satu surat dari Kadin Cilegon kepada PT China Chengda, serta notulen pertemuan pada 8 dan 22 April 2025.
Tanggapan Kadin Indonesia
Menanggapi kasus ini, Kadin Indonesia menyatakan telah menonaktifkan sementara ketiga pengurus Kadin Cilegon yang terlibat. Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka oleh aparat kepolisian.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dalam siaran pers, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Sabtu (17/5/2025).
Anindya menegaskan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang tengah berjalan, dan secara internal telah mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas organisasi.