Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur,” kata Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi
Banda Aceh – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menahan dua karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah terkait dugaan tindak pidana perbankan. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan kas ATM hingga menyebabkan kerugian bank mencapai Rp2,9 miliar.
Kedua tersangka berinisial RIP dan MA resmi ditahan pada Kamis (15/5/2025) oleh penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus.
BACA JUGA : Dibongkar! Dugaan Korupsi Rp48 M di Bank Syariah Gayo
“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur,” kata Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, Minggu (18/5/2025).
Penahanan dilakukan di Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” lanjut Supriadi.
Menurut Supriadi, penyidik tengah mengusut kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal BAS yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain maupun kelalaian sistemik yang ikut berperan. Semua akan kami telusuri.”
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya perbankan syariah daerah meningkatkan kepercayaan publik. Penyidik menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.