Gugat Ridwan Kamil, Lisa Mariana Tuntut Pengakuan Identitas Anak di PN Bandung.
Jakarta — Sengketa hukum antara Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki fase baru. Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa berumur 25 tahun, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan tuntutan pengakuan identitas anak. Sidang perdana digelar pada Senin (19/5/2025) pagi.
Lisa hadir di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Markus Nababan. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lisa memberikan pernyataan singkat.
“Iya, pemanggilan aja. Doain aja baik-baik, semoga lancar,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, sebagaimana dilansir Viva.co.id.
Dalam keterangannya, Markus Nababan menjelaskan bahwa sidang perdana masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak dan kuasa hukum. “Sidang pertama itu pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri,” kata Markus.
Setelah pemeriksaan administrasi selesai, proses hukum akan memasuki tahap mediasi. Pada tahapan ini, hakim mediator akan memfasilitasi upaya damai sebelum perkara dilanjutkan ke pokok materi persidangan.
“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” terang Markus.
Lebih lanjut, Markus menegaskan bahwa inti dari gugatan perdata ini adalah tuntutan atas hak identitas anak yang diakui dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” tegasnya.
Pihak Lisa Mariana juga telah menyurati Ketua PN Bandung untuk meminta agar persidangan berlangsung secara terbuka demi menjamin transparansi publik.
“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan,” katanya. Namun demikian, ia tetap menghormati bila ada tahapan sidang yang harus dilakukan secara tertutup berdasarkan pertimbangan hakim.
Namun demikian, pihaknya menghormati jika dalam tahap tertentu, majelis hakim memutuskan sebagian persidangan harus dilakukan secara tertutup.
“Jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” imbuh Markus.
Sementara itu, sebelum gugatan diajukan oleh Lisa Mariana, Ridwan Kamil lebih dulu melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan atau manipulasi data.
Lisa dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35, serta Pasal 48 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2, dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A. Jika terbukti, ancaman hukuman maksimal mencapai 14 tahun penjara.
Menanggapi laporan tersebut, Lisa mengaku belum menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian.“Belum ada surat panggilan, jadi masih beraktivitas seperti biasa,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 9 Mei 2025.
Kendati demikian, Lisa menegaskan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban hukum jika sewaktu-waktu dipanggil.
“Takut apa? Apa yang harus aku takuti ketika aku bicara jujur? Nggak (takut). Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus hadir,” tandasnya.