“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR,” ujar Zudan yang juga menjabat Kepala BKN.
Jakarta — Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam usulan tersebut, Korpri mengajukan kenaikan usia pensiun bagi ASN di berbagai jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional. Untuk jabatan manajerial, Zudan mengusulkan:
- Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun
- Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun
Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial:
- Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun
- Fungsional ahli utama: tetap di 70 tahun
- Fungsional ahli madya: 65 tahun
- Fungsional ahli muda: 62 tahun
- Fungsional ahli pertama: 60 tahun
Zudan menilai bahwa peningkatan usia harapan hidup serta kualitas kesehatan ASN menjadi dasar kuat bagi usulan tersebut.
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar ujar Zudan melalui siaran pers yang dimuat di laman resmi BKN, dikutip CNNIndonesia, Kamis (22\5).
Selain itu, Korpri juga mengusulkan agar semua ASN diberi jabatan fungsional sejak awal pengangkatan, serta diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi untuk peningkatan karier. Zudan menyebut bahwa hambatan formasi jabatan sering kali menimbulkan demotivasi, khususnya pada ASN fungsional.
Ia mendorong sistem formasi jabatan diubah dari skema piramida menjadi skema tabung agar pengembangan karier ASN lebih terbuka dan merata.
Usulan ini, menurut Zudan, merupakan aspirasi dari ASN di berbagai instansi pusat dan daerah. Korpri berharap pemerintah mempertimbangkan usulan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang sedang digodok DPR.
“Kami dari seluruh ASN sangat berharap Bapak Presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR,” ujar Zudan yang juga menjabat Kepala BKN.