Revisi UUPA Disorot, Sekda Aceh Tegas Soal Otsus

Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh dan DPRA Tegaskan Komitmen Perkuat Otonomi Khusus.

 

 

Jakarta — Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menghadiri forum diskusi strategis yang membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bekerja sama dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar hukum otonomi khusus Aceh di tengah dinamika kebijakan nasional.

Meskipun tidak memberikan sambutan resmi, M Nasir mengikuti secara langsung proses diskusi dan menyimak beragam masukan dari peserta forum. Kehadirannya dinilai sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan arah revisi UUPA tetap sejalan dengan semangat damai Helsinki dan prinsip-prinsip otonomi yang berkeadilan.

Draf revisi UUPA yang dibahas mencakup perubahan terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru, sehingga jumlah keseluruhan pasal bertambah menjadi 274. Fokus utama revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh, serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran yang lebih berkelanjutan dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, mengungkapkan bahwa proses penyusunan draf telah melibatkan berbagai unsur, termasuk akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan partai politik lokal. “Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kolektif untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menekankan pentingnya memasukkan revisi UUPA ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa meskipun UUPA telah tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, belum ada kepastian bahwa pembahasannya akan menjadi prioritas pada 2025.

BACA JUGA  Disdukcapil Aceh Utara: Pengurusan Akta Kelahiran dan Kematian Gratis

“Jika kita tidak mendorong agar revisi UUPA menjadi prioritas 2026, maka proses ini bisa tertunda dan berdampak serius terhadap masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dana otonomi khusus yang bersumber dari 1 persen APBN hanya dirancang hingga 2027.

Menurut Azhari, Forbes telah melakukan lobi ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas, namun ia menekankan pentingnya kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan. “Kami siap duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh untuk menyamakan persepsi dalam menjaga kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA,” tambahnya.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal proses revisi secara kolaboratif antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat sipil dan akademisi. Langkah ini diharapkan menjadi ikhtiar bersama dalam memperkuat otonomi khusus Aceh secara adil dan konstitusional.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *