Pemerintah Aceh Raih WTP Kesepuluh, BPK Ingatkan Pentingnya Perbaikan Berkelanjutan.
Banda Aceh — Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Capaian ini menjadi yang kesepuluh kalinya diraih secara berturut-turut, mencerminkan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinilai transparan dan akuntabel.
Opini ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (26/5/2025), bertepatan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, yang hadir mewakili Pemerintah Aceh, menyampaikan bahwa opini WTP merupakan bentuk pengakuan terhadap kerja keras seluruh jajaran pemerintah dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
“Ini adalah capaian yang membanggakan dan patut disyukuri. Prestasi ini lahir dari komitmen bersama dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” ujar Fadhlullah.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan, melainkan pijakan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan secara berkelanjutan. Ia juga mengapresiasi peran BPK yang telah menjalankan tugas pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif.
“Segala catatan dan rekomendasi dari BPK akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan. Ini bagian dari komitmen kami terhadap perbaikan sistemik dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sambutannya menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), yang menilai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan sepenuhnya bebas dari masalah atau indikasi penyimpangan.
“Opini ini menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi. Namun, BPK tetap menemukan beberapa kelemahan, baik dalam sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap regulasi,” ujarnya.
Andri menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama bagi inspektorat daerah, agar mendorong perbaikan internal dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia juga mendorong percepatan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan.
“Inspektorat harus menjadi garda depan dalam eskalasi dan koordinasi tindak lanjut temuan BPK,” tegasnya.
Meski kembali meraih predikat tertinggi dalam laporan keuangan, Pemerintah Aceh tetap diingatkan untuk tidak berpuas diri. Transparansi dan akuntabilitas keuangan publik merupakan proses yang dinamis, yang menuntut pengawasan ketat dan perbaikan terus-menerus.